Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD PPU, yang membahas persoalan sektor pendidikan, sebagai tindak unjuk rasa mahasiswa belum lama ini.
Muhajir menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada seluruh guru di sekolah swasta, mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) di bawah naungan Kementerian Agama.
“Kita support melalui Perbub, itu ada ketambahan Rp 1.400.000 per bulan untuk guru swasta. Jadi bukan hanya dari yayasan. Itu rutin kita bayarkan, tidak pernah telat,” ujarnya.
Pernyataan ini menanggapi pertanyaan mahasiswa terkait temuan di lapangan mengenai adanya guru swasta yang hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan.
Muhajir menegaskan bahwa nominal tersebut kemungkinan merupakan tambahan dari yayasan atau sekolah, bukan gaji pokok setelah ditambahkan bantuan dari pemerintah daerah.
“Kalau yang Rp300.000 itu biasanya stimulan dari yayasannya. Tapi dari pemerintah tetap ada Rp 1,4 juta per bulan per guru melalui hibah Bosda. Semua kita alokasikan itu tiap bulan,” jelasnya.
Menurutnya, besar kecilnya tambahan dari yayasan bergantung pada kondisi masing-masing sekolah, terutama jumlah siswa dan pemasukan dari iuran pendidikan. Sekolah kecil dengan jumlah murid terbatas umumnya memiliki pendapatan lebih sedikit, sehingga tambahan dari sekolah kepada guru juga cenderung kecil.
Muhajir juga mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan Pemkab PPU untuk penggajian guru swasta setiap tahunnya mencapai Rp 20 miliar, dan saat ini bantuan tersebut telah menjangkau lebih dari 1.000 guru swasta.
“Guru swasta kita lebih dari 1.000 orang, termasuk PAUD yang jumlahnya sekitar 600-an,” sebutnya.
Terkait kemungkinan kenaikan bantuan di masa mendatang, Muhajir menyatakan bahwa hal itu akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Setiap kebijakan mesti dihitung. Tentu akan kami diskusikan, apakah ada ruang fiskal untuk menaikkan bantuan. Tapi yang jelas, daerah berpihak pada guru-guru swasta,” imbuhnya. (*)
Editor : Ismet Rifani