Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab PPU Siapkan Konsep MBG Daerah, Anggaran Rp10.000 Per Siswa

Ahmad Maki • Jumat, 12 September 2025 | 15:03 WIB

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir.

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mematangkan konsep Makan Bergizi Gratis (MBG) daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini akan berjalan simultan dengan MBG yang sudah dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui pendanaan pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa program MBG daerah nantinya difokuskan untuk sekolah yang belum tercakup BGN.

“Contoh tanggal 16 September ini kan sudah ada di Sepaku, SPPG yang dari BGN. Kalau di sana 10 sekolah sudah dicover, maka MBG daerah tidak masuk di situ. Jadi konsepnya berjalan beriringan, tidak tabrakan,” ungkapnya.

Muhajir menerangkan, anggaran MBG daerah akan disalurkan ke sekolah melalui mekanisme BOS daerah (Bosda). Untuk pengelolaannya, sekolah dapat menunjuk komite atau pihak yang ditugaskan secara langsung.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bisa Jadi Berkah atau Musibah, Ini Penjelasan Bupati PPU

“Misalnya di SMP 5, komite kelas 7, 8, dan 9 bisa ditunjuk. Ketua komite itu nantinya yang harus mendistribusikan makanan ke seluruh siswa. Prinsipnya adalah keseragaman,” jelasnya.

Standar menu makanan akan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU. Sebelum program dijalankan, pihak sekolah maupun komite yang ditunjuk akan mendapat pelatihan terkait menu, gizi, hingga tata kelola distribusi. “Teman-teman yang ditugaskan nanti dipanggil untuk diberikan pelatihan terkait menu dan gizi. Jadi konsepnya jelas, sesuai standar kesehatan,” tegasnya.

Soal anggaran, Muhajir menyebutkan nilai indeks sebesar Rp10.000 per siswa per hari. Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah siswa yang tercover dan hari efektif pada November–Desember 2025, yang diperkirakan mencapai 28 hari. “Untuk sekolah swasta, mekanismenya melalui dana hibah Bosda. Teknisnya sama, bisa dikelola komite atau kantin sekolah,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati PPU Wajibkan Pendidikan Karakter Sebelum Pelajaran Utama di Sekolah

Namun, program ini tetap memperhitungkan kewajiban pajak. “Kalau di pusat kan pengelolanya yayasan, jadi tidak kena PPN. Di kita, karena dikelola individu, kena PPh 21. Potongannya sekitar Rp256 dari indeks Rp10.000,” jelas Muhajir.

Untuk kelancaran, Pemkab PPU akan menyusun petunjuk teknis (juknis) agar memudahkan sekolah dalam pelaksanaan. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar juga mengarahkan agar konsep MBG ini dibahas lebih lanjut dalam forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Antara September sampai November ini ada waktu sekitar satu bulan setengah untuk merumuskan juknis operasional bersama Disdikpora dan BKAD,” ujar Muhajir. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#apbd #Program makan bergizi gratis (MBG) #Penajam Paser Utara (PPU)