KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Unit Pelaksana Teknis (UPT) PU Penajam, kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Giri Purwa, Senin (15/9).
Agenda tersebut membahas mekanisme penggunaan alat berat milik UPT PU serta kondisi peralatan yang ada, dipimpin Ketua Komisi III DPRD PPU, Rusbani.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU Sariman menjelaskan, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan terkait tata cara penggunaan alat berat yang dikelola UPT PU. Pasalnya, hingga saat ini DPRD belum menerima penjelasan resmi mengenai standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan peralatan tersebut.
“Kami ingin tahu sebenarnya mekanisme penggunaan alat berat di UPT itu seperti apa. Misalnya, kalau ada usulan masyarakat, siapa yang bisa diakomodir. Jangan sampai tidak jelas,” ujar Sariman.
Selain mekanisme, kondisi alat berat juga menjadi perhatian. Menurutnya, sebagian peralatan sudah lama dan berpotensi mengalami kerusakan. Karena itu, komisi III meminta Dinas PU menyusun laporan menyeluruh terkait kondisi alat berat UPT di empat kecamatan.
“UPT itu sangat penting bagi masyarakat, sangat membantu pembangunan desa maupun kelurahan, seperti memperbaiki jalan tani atau membuka badan jalan. Tentu harus didukung dengan kondisi alat yang baik,” jelasnya.
Sariman juga menyinggung isu pungutan kepada masyarakat terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat. Dia menegaskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), seluruh biaya operasional UPT seharusnya ditanggung melalui APBD, bukan dari masyarakat.
“Memang tadi diklarifikasi ada pungutan, tapi sudah dikembalikan. Kami tekankan jangan sampai itu terulang lagi. Di Perbup pasal 23 jelas, semua pembiayaan UPT dibebankan pada APBD,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga mengingatkan agar prioritas penggunaan alat berat disusun secara transparan. Sariman menilai perlu ada aturan tertulis yang memastikan skala prioritas jelas, sehingga tidak menimbulkan kesan pilih kasih dalam penanganan usulan masyarakat.
“Jangan sampai yang baru mengusulkan cepat diakomodir, sementara yang sudah lama menunggu justru terabaikan. SOP yang jelas itu penting agar semua bisa menjadi acuan,” katanya.
Meski alat berat UPT dinilai masih lengkap, kelemahan yang ada tetap harus dievaluasi. Hasil laporan dari Dinas PU akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi dan usulan kepada pemerintah daerah.
“Kalau memang anggaran BBM tidak cukup, ya harus ditingkatkan. Kekurangan-kekurangan UPT itu yang sedang kami potret agar bisa disampaikan ke pemerintah,” imbuhnya. (*)
Editor : Dwi Restu A