KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove yang digadang-gadang bakal memperbaiki pesisir Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU) justru menyisakan cerita pahit.
Alih-alih membawa berkah bagi masyarakat, proyek dengan anggaran miliaran rupiah itu justru dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres PPU akhirnya menuntaskan penyidikan kasus ini. Dua orang tersangka berikut barang bukti resmi diserahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (16/9).
Keduanya adalah T (49) nelayan asal Desa Sesulu, Kecamatan Waru, PPU, dan C (45), wiraswasta asal Desa Tengin Baru, Sepaku.
Keduanya diduga kuat mengutak-atik laporan pertanggungjawaban dana program rehabilitasi mangrove tahun 2021.
Padahal, program seluas 55 hektare itu disiapkan dengan total anggaran Rp 2,4 miliar. Jumlah tersebut, Rp 1,67 miliar dipercayakan kepada Koperasi Usaha Bersama (KUB) Setia Kawan untuk penyediaan alat dan bahan, sementara Rp 768 juta dikelola oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk pembayaran upah kerja.
Pekerjaan fisik memang dinyatakan selesai. Namun, saat laporan pertanggungjawaban diaudit, terbongkar bahwa bukti pengeluaran yang dilampirkan tidak sesuai kenyataan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, dana yang benar-benar dipakai hanya sekitar Rp 592 juta. Sisanya, Rp 1,068 miliar lebih, hilang dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan, Rabu (17/9) menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat betapa seriusnya dampak korupsi, bahkan pada program yang seharusnya mendukung kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.
“Kerugian negara yang timbul mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ini uang rakyat yang seharusnya kembali ke masyarakat, bukan dikorupsi. Polres PPU akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dana publik,” tegas Dian Kusnawan.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini bukan sekadar proses hukum, melainkan juga upaya menjaga marwah pembangunan daerah.
Baca Juga: Bupati PPU Mudyat Noor Ungkap Tambahan Dana Pusat Renovasi 45 Sekolah
“Kami berharap, kasus ini jadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dan jujur dalam mengelola dana program pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci,” tuturnya.
Kini, dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum memasuki tahap akhir; persidangan.
Masyarakat pun menanti, apakah vonis hakim kelak bisa memberi rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku korupsi di wilayah Kabupaten PPU. (*)
Editor : Almasrifah