Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jerat Pidana BBM Ilegal Ancam 6 Tahun Penjara, Peradi Penajam Desak Pemda Segera "Halalkan" Sub-Penyalur Resmi

Ari Arief • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Penajam Paser Utara Ramadi.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Penajam Paser Utara Ramadi.

KALTIMPOST.ID-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Penajam, Penajam Paser Utara yang diketuai oleh Ramadi, secara tegas menyoroti kasus penangkapan seorang pria berinisial ME (40), warga asal Wajo, Sulawesi Selatan, di Kecamatan Babulu, PPU, atas praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasus ini kembali membuka mata publik mengenai maraknya penjualan BBM eceran ilegal di PPU dan mendesak pemerintah daerah bertindak cepat.

“Seperti diketahui, ME ditangkap aparat kepolisian Polres PPU setelah kedapatan membeli BBM bersubsidi dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan menjualnya kembali di kios miliknya dengan harga yang jauh di atas harga resmi, mencapai Rp 13.000 per liter. Praktik ini jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” kata Ramadi dalam keterangan tertulis Jumat (3/10).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Ancaman sanksi bagi penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Tindakan menjual BBM bersubsidi secara ilegal, apalagi dengan mencari keuntungan pribadi yang tinggi, merupakan kerugian negara dan melanggar hukum. Selain itu, praktik ini juga menimbulkan risiko besar seperti kebakaran, kebocoran, dan kecelakaan bagi penjual maupun pembeli,” ujar Ramadi.

Dijelaskannya, penjualan eceran BBM bersubsidi diatur ketat. Hanya pelaku usaha yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian ESDM atau lembaga berwenang lainnya-seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Koperasi-yang diizinkan untuk melakukan niaga.

Penjual eceran di pinggir jalan, termasuk "Pertamini" yang marak menggunakan botol kaca bekas, sebagian besar adalah praktik ilegal tanpa izin resmi.

Sesuai pengamatannya, fenomena penjualan Pertalite (BBM bersubsidi) eceran di pinggir jalan kian menjamur, tidak hanya di daerah terpencil tetapi juga di perkotaan di empat kecamatan di PPU.

Para pedagang ini, termasuk yang menggunakan pompa berlabel "POM Pertamini," melakukannya sebagai usaha kecil-kecilan untuk mendapatkan margin keuntungan, terlepas dari status legalitasnya.

Menanggapi dilema ini, DPC Peradi Penajam, PPU mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis yang tidak mematikan usaha masyarakat kecil namun tetap menjamin ketertiban dan keselamatan.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Peningkatan Perbaikan Tata Kelola MBG Bisa lewat Peningkatan Partisipasi Masyarakat

“Kami mendesak pemkab untuk mensosialisasikan persyaratan dan perizinan. Pemerintah harus segera mensosialisasikan persyaratan dan mekanisme perizinan untuk menjadi Sub Penyalur BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015,” katanya.

Berikutnya, lanjut dia, mempermudah perizinan. BPH Migas dan pemerintah daerah didorong untuk mempermudah proses perizinan bagi masyarakat agar dapat menjadi penyalur resmi, sehingga penjualan BBM eceran dapat dilakukan secara legal dan menyeluruh.

Kemudian, memperbanyak fasilitas penyalur melalui penambahan jumlah Pom Pertamina di sekitar PPU untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi secara resmi dan mengurangi ketergantungan pada pengecer ilegal.

Inti dari desakan Peradi Penajam, PPU adalah untuk menciptakan tata niaga BBM yang aman dan tertib tanpa harus mempidanakan masyarakat kecil.

Sosialisasi juga harus mencakup bahaya penjualan BBM ilegal, terutama penggunaan mesin Pom Mini dan pengecer lainnya yang memiliki risiko keselamatan yang sangat besar.

“Upaya ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat Penajam, melainkan demi melindungi keselamatan bersama. Jika tidak tertib, risikonya sangat besar,” tegas Ramadi.

Langkah ini, kata dia, sejalan dengan visi Kabupaten PPU mengusung motto "Gerbang Nusantara" demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Dengan mendorong masyarakat beralih dari praktik ilegal ke penyalur berizin sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, diharapkan PPU akan menjadi contoh kabupaten yang tertib hukum dan menjamin keselamatan warganya. (*)

Editor : Almasrifah
#bbm ilegal #Penjualan BBM #penajam paser utara #peradi #polres ppu