Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ganti Rugi Lahan Proyek Tol IKN 1B Sepaku Belum Dibayar, DPRD PPU Desak Pemerintah Bertanggung Jawab

Ari Arief • Senin, 13 Oktober 2025 | 14:40 WIB

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman
KALTIMPOST.ID-Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menyoroti keluhan masyarakat Sepaku terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan mereka yang terdampak proyek infrastruktur vital di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Masyarakat telah menunggu pembayaran tersebut selama lebih dari setahun sejak harga ganti rugi ditetapkan.

Sariman, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PaKS) itu mengungkapkan, keluhan ini disampaikan langsung oleh beberapa warga yang lahannya masuk dalam kawasan pembangunan sub-proyek Jalan Tol Segmen 1B.

“Keluhan masyarakat Sepaku terkait dengan sampai hari ini belum dilakukan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang sudah ditetapkan pada bulan Juli tahun 2024,” ungkap Sariman saat menghubungi media ini, Senin (13/10).

Baca Juga: Eksotisme Kaltim, Surga Bahari, Hutan Tropis, dan Lima Destinasi Wajib Kunjung

Menurutnya, penetapan harga ganti rugi tersebut telah dilakukan oleh Tim Koordinasi Ganti Kerugian dan Pembangunan Berkelanjutan (KGBB) lebih dari setahun yang lalu.

“Harganya itu sudah ditentukan setahun yang lalu bahkan lebih, kalau Juli (2024) sekarang sudah Oktober (2025). Sudah setahun lebih tapi mereka belum kunjung dibayar sampai hari ini,” tegasnya.

Sariman menjelaskan, ia telah menerima tiga nama warga yang mengalami penundaan pembayaran ini. Setelah ditelusuri, penetapan harga ganti rugi tersebut masih ditandatangani oleh KepalaAang kini menjabat kepala BPN Kota Balikpapan. “Sudah dinilai, sudah ditetapkan, sudah dikasih surat pemberitahuan jumlah ganti ruginya itu ternyata sampai setahun lebih ini belum dibayar,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Dapur Program Makan Bergizi Gratis di PPU Layak Beroperasi, Ini Catatan Dinkes

Salah satu kasus yang disorot adalah milik warga bernama Mughni. Menurut keterangan yang diterima Sariman, pembayaran ganti rugi Mughni sempat tertunda karena adanya kendala teknis. “Jadi sebenarnya katanya dulu ini sudah mau diganti, cuma ada kesalahan NIK. Kesalahan NIK itu kesalahan ketik Nomor Induk Kependudukan-nya itu, jadi tertunda sampai sekarang sudah setahun lebih ini ada tiga nama,” jelas Sariman.

Sebagai perwakilan rakyat, Sariman mendesak agar Pemerintah yang berwenang segera mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan masalah ini. “Tentu sebagai perwakilan masyarakat, berharap ini segera diselesaikan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini, karena ini sudah setahun lebih,” pungkas Sariman. Dia menekankan pentingnya hak masyarakat dipenuhi tanpa ditunda-tunda.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#penajam paser utara #DPRD Penajam Paser Utara #ppu #kaltim