Data dari Dashboard Panel Harga Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) PPU mencatat penurunan drastis pada komoditas cabai, sementara beberapa kebutuhan pokok lainnya terpantau fluktuatif namun masih dalam batas wajar.
Kepala Disketapang PPU, Mulyono, menegaskan bahwa secara keseluruhan, kondisi pasokan dan harga di pasar PPU masih aman dan terkendali.
Baca Juga: Target Raih Adipura, DLH Penajam Pastikan Tidak Masuk Kategori Kota Kotor
“Alhamdulillah, pantauan kami per 20 Oktober 2025 menunjukkan bahwa cabai merah besar mengalami penurunan harga yang sangat tajam, yakni 15,32 persen atau turun sekitar Rp 7.917 per kilogram, sehingga harga rata-ratanya kini di angka Rp 43.750,”kata Mulyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Menurut Mulyono, penurunan harga cabai ini diperkirakan karena adanya peningkatan pasokan dari sentra-sentra produksi yang masuk ke PPU. Meskipun cabai merah besar mengalami koreksi besar, Mulyono juga menyoroti adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas yang perlu diwaspadai, terutama pada kelompok protein dan kebutuhan dasar lainnya.
Cabai rawit merah melonjak 7,81 persen atau naik Rp 2.083, kini di harga rata-rata Rp 28.750 per kilogram. Telur ayam ras naik signifikan 4,17 persen atau sekitar Rp 1.250, mencapai Rp 31.250 per kilogram. Beras medium juga mengalami kenaikan 4,50 persen (naik Rp 667), dengan harga rata-rata Rp 15.500 per kilogram.
“Kenaikan harga pada telur ayam ras dan beras medium ini menjadi perhatian kami. Tim Disketapang PPU akan segera melakukan koordinasi dengan distributor dan peternak untuk memastikan pasokan tetap lancar dan tidak ada permainan harga,” jelas Mulyono.
Baca Juga: Realisasi Pajak PPU Capai 65 Persen di Triwulan III, Sektor Makan Minum Tembus 120 Persen
Di sisi lain, beberapa komoditas strategis menunjukkan stabilitas yang baik, seperti, daging sapi murni dan gula konsumsi terpantau stabil di harga Rp 150.000 dan Rp 18.667 per kilogram (0,0 persen perubahan). Minyak goreng kemasan turun -2,93 persen menjadi Rp 22.002 per liter. Bawang putih bonggol juga turun tipis -1,25 persen menjadi Rp 39.500 per kilogram.
Mulyono juga menyinggung adanya kenaikan harga tipis pada minyak goreng bersubsidi, Minyakita, yang naik 0,44 persen menjadi Rp 18.750. Kenaikan ini, meskipun kecil, harus diwaspadai karena Minyakita merupakan produk yang diatur oleh pemerintah.
“Kenaikan harga Minyakita sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi sinyal bagi kami untuk memperketat pengawasan distribusi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik membeli (panic buying) dan kami menjamin stok pangan di PPU saat ini dalam kondisi yang cukup,” katanya. Disketapang PPU berkomitmen untuk terus memantau dan memperbarui data harga pangan setiap hari sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga daya beli masyarakat.(*)
Editor : Thomas Priyandoko