Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Usaha Kuliner di PPU Meningkat, Disbudpar Dorong Sertifikasi SLS dan SLHS Demi Kepastian Konsumen

Ahmad Maki • Rabu, 12 November 2025 | 14:40 WIB

Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Zuzlizar Rakhman. (MAKI/KALTIM POST)
Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Zuzlizar Rakhman. (MAKI/KALTIM POST)

PENAJAM— Pertumbuhan sektor usaha makan dan minum di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan tren positif. Peningkatan jumlah rumah makan, restoran, dan warung menjadi salah satu indikator menggeliatnya perekonomian daerah, terutama di sektor pariwisata dan kuliner.

Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, masyarakat sebagai konsumen juga menuntut kepastian terhadap keamanan dan kelayakan produk yang dikonsumsi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendorong para pelaku usaha kuliner agar memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Zuzlizar Rakhman, saat mendampingi Kepala Disbudpar PPU Andi Israwati Latief dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Disbudpar PPU, pada Rabu (12/11/2025).

“Pelatihan dan setifikasi yang kami lakukan, menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan usaha makan dan minum, baik untuk restoran maupun warung. Tujuannya agar pelaku usaha memiliki sertifikasi sebagai bukti bahwa produk yang dijual layak dan terpercaya,” ujar Zuzlizar.

Baca Juga: 434 ASN PPU Jalani Penilaian Potensi dan Kompetensi Melalui Program ProASN

Menurutnya, keberadaan sertifikasi tersebut penting agar masyarakat memiliki rasa aman dan yakin terhadap kualitas makanan dan minuman yang disajikan. Selain itu, sertifikasi juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menata sektor kuliner agar lebih profesional dan higienis.

“Dengan adanya SLS dan SLHS, masyarakat bisa melihat bahwa tempat makan tersebut sudah terverifikasi dan memenuhi standar kesehatan. Dinas Kesehatan nantinya akan berperan dalam proses penerbitan izin ini,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap, dengan meningkatnya jumlah usaha kuliner yang bersertifikat, sektor ekonomi lokal dapat terus tumbuh. “Sertifikasi ini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal PPU,” imbuhnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Sertifikat Laik Sehat #usaha kuliner #sertifikat laik higiene sanitasi #Penajam Paser Utara (PPU)