KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Penajam Paser Utara (PPU) menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penumpang di pelabuhan speedboat Penajam, PPU.
Ironisnya, praktik penghindaran pembayaran retribusi ini disebut-sebut marak dilakukan oleh kalangan pegawai pemerintah Kabupaten PPU sendiri. Wakil Ketua DPC LAKI PPU, Suwandi, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakpatuhan yang merugikan keuangan daerah secara signifikan.
"Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar pihak yang tidak membayar retribusi justru berasal dari kalangan pegawai pemerintah Kab.PPU yang seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap aturan daerah," ujar Wakil Ketua DPC LAKI PPU, Suwandi, Jumat (14/11).
LAKI menyoroti bahwa retribusi pelabuhan merupakan salah satu sumber PAD penting yang berfungsi vital untuk membiayai pelayanan publik, termasuk perbaikan sarana pelabuhan dan layanan transportasi masyarakat.
"Ketika retribusi tidak dipungut sebagaimana mestinya, maka pembangunan daerah termasuk perbaikan sarana pelabuhan dan layanan transportasi masyarakat akan ikut terdampak," jelas Suwandi.
Menurut LAKI, kondisi ini menciptakan 'moral hazard' birokrasi, di mana aparatur negara yang seharusnya menjaga keuangan daerah justru menjadi pihak yang menggerus potensi pemasukan. Praktik penghindaran retribusi oleh pegawai ini dinilai LAKI sebagai pelanggaran disiplin dan etika yang mencederai kepercayaan publik.
LAKI Desak Pemda Tindak Tegas Pegawai Pembangkang
Menyikapi kebocoran PAD ini, LAKI mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Suwandi merinci empat poin rekomendasi utama.
Pertama, evaluasi dan penertiban sistem dengan cara elakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sistem pemungutan retribusi di pelabuhan, termasuk pengawasan ketat pada pintu masuk dan area keberangkatan.
Kedua, sanksi disiplin dengan menindak tegas pegawai Pemkab PPU yang terbukti menghindari pembayaran retribusi, sesuai dengan peraturan disiplin ASN dan ketentuan daerah yang berlaku.
Ketiga, peningkatan transparansi yaitu meningkatkan transparansi dan pelaporan pendapatan retribusi untuk mencegah kebocoran dan memaksimalkan PAD.
Keempat, sosialisasi masif yaitu melakukan sosialisasi masif bahwa pembayaran retribusi adalah kewajiban hukum sekaligus dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.
Tidak Ada Kalangan yang Berhak 'Gratis'
LAKI menegaskan akan terus memantau isu ini dan siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum. Suwandi berujar dengan tegas, "Tidak boleh ada kelompok atau kalangan tertentu yang merasa berhak untuk tidak membayar retribusi, terlebih lagi mereka yang berstatus sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Lembaga tersebut mengajak seluruh masyarakat, terutama pegawai Pemkab PPU, untuk menghentikan praktik tersebut dan membangun budaya kepatuhan demi kemajuan daerah. "Pungutan retribusi yang dilakukan sesuai aturan adalah kontribusi nyata untuk peningkatan pelayanan publik. Kami Bergerak untuk Transparansi, Berjuang untuk Integritas," tegas Suwandi.(*)
Editor : Uways Alqadrie