KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Gelombang sorotan publik mengarah pada Pemerintah Desa (Pemdes) Gipurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Hal ini menyusul kabar pelaksanaan kegiatan studi tiru yang disebut-sebut memboyong rombongan besar sekitar 48 orang dengan total anggaran mencapai angka fantastis, yakni kurang lebih Rp 500 juta.
Kabar ini memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU. Melalui Wakil Ketuanya, Suwandi, LAKI mempertanyakan urgensi, proporsionalitas, serta efektivitas penggunaan keuangan desa dalam kegiatan tersebut.
Suwandi menegaskan bahwa prinsip dasar pengelolaan keuangan desa adalah efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Pengeluaran ratusan juta rupiah hanya untuk perjalanan dinas atau studi tiru dinilai perlu dikaji ulang asas manfaatnya.
"Membawa 48 orang dengan biaya setengah miliar rupiah itu angka yang sangat besar. Apakah output-nya sebanding dengan biaya yang dikeluarkan? Ini patut mendapat perhatian serius, jangan sampai anggaran desa habis untuk seremonial tanpa dampak nyata bagi pembangunan desa," tegas Suwandi, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11).
LAKI tidak main-main dalam menyikapi isu ini. Suwandi secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh (audit) terhadap kegiatan tersebut.
Ada tiga poin krusial yang diminta LAKI untuk diperiksa oleh Inspektorat, yaitu klarifikasi sumber dana dengan memastikan apakah dana tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), atau sumber pendapatan lain.
Kepatuhan regulasi dengan memeriksa apakah prosedur keberangkatan dan penganggaran sudah sesuai aturan perundang-undangan. Berikutnya, uji kewajaran yaitu menilai kewajaran biaya dan manfaat riil yang dibawa pulang untuk masyarakat desa.
Selain audit, LAKI juga menuntut Pemdes Gipurwa untuk membuka data secara transparan kepada publik. Hal ini mencakup rincian biaya perjalanan, daftar peserta yang ikut, tujuan kegiatan, serta output konkret yang dihasilkan.
"Transparansi adalah kunci untuk menghindari prasangka buruk. Masyarakat berhak tahu uang mereka dipakai untuk apa. Jika tertutup, wajar jika publik curiga," tambah Suwandi.
Ancam Lapor ke Aparat Penegak Hukum
LAKI menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan anggaran desa. Suwandi memperingatkan bahwa dana desa adalah aset publik untuk kemajuan masyarakat, bukan untuk kepentingan pelancong semata.
LAKI menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka berencana mengajukan permintaan informasi publik secara resmi dan tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan.
"Kami akan kawal. Jika hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum atau kerugian negara, kami akan laporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkas Suwandi.
Baca Juga: Klarifikasi Kepala Desa Giripurwa, Tak Ada Pungli, Uang untuk Pembangunan Jalan Akan Dikembalikan
Sebagai penutup, LAKI menghimbau seluruh pemerintah desa di wilayah PPU agar lebih bijak dan berhati-hati dalam merencanakan kegiatan. Prioritas anggaran haruslah pada kebutuhan mendesak masyarakat, bukan pada kegiatan yang berpotensi memboroskan uang rakyat.
Sementara itu, Kepala Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, PPU, Habi Rudianto, saat dikonfirmasi mengenai pernyataan LAKI ini Rabu (19/11) ia tidak memberi respons. Hal yang sama juga ditunjukkannya saat media mengonfirmasi hal yang sama kali pertama pewartaan mengenai hal ini dinyatakan oleh Ketua Aliansi Pemuda PPU, Eko Cahyo Riswanto.
Eko Cahyo Riswanto merupakan orang kali pertama yang menyoal keberangkatan rombongan tersebut ke Pulau Dewata, Bali, dan kemudian memantik berbagai tanggapan. Namun, kepala desa saat dikonfirmasi untuk memberikan hak jawab tetap tidak memberi keterangan memadai.(*)
Editor : Thomas Priyandoko