KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Proses hukum untuk gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terhadap perusahaan tambang batu bara PT PPCI kini telah mencapai babak akhir.
Setelah melewati serangkaian tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan penyerahan bukti-bukti dokumen serta temuan di lapangan, kini masyarakat tengah menantikan keputusan akhir dari pengadilan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU, Kasim Assegaf, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur persidangan telah dilalui, meskipun pihak tergugat diinformasikannya tidak pernah hadir selama proses berlangsung.
"Kami telah menempuh semua jalur hukum dan menyampaikan pembuktian secara maksimal. Sidang untuk penyerahan kesimpulan masih akan diselenggarakan sebelum majelis hakim mengumumkan vonisnya," jelas Kasim Assegaf, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: LSM Guntur PPU Siap Inventarisasi Perusak Lingkungan IKN, Masyarakat Menanggung Semua Kerugian
Dia menjelaskan, gugatan ini berfokus pada tuduhan bahwa PT PPCI telah menjalankan kegiatan penambangan yang mereka duga tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang telah berlangsung sejak 2014 tersebut dinilai tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga setempat dan tidak melaksanakan reklamasi pada area yang terdampak.
Akibat dari kelalaian ini, terang dia, warga melaporkan mengalami kerugian ganda, meliputi kerusakan pada akses jalan, pencemaran sumber air, hilangnya sumber mata pencaharian utama, dan kerusakan lahan pertanian yang kini dipenuhi kubangan bekas galian tambang.
Kasim Assegaf menekankan pentingnya putusan pengadilan untuk tidak mengabaikan fakta-fakta yang sudah terungkap selama persidangan. Oleh karena itu, pihaknya bersama Lembaga Adat Mentawir tengah merencanakan tindakan lanjutan menjelang pembacaan vonis.
"Kami sudah melancarkan aksi di awal persidangan, dan rencananya akan kembali turun ke jalan menjelang vonis dijatuhkan. Kami memiliki kekhawatiran bahwa keputusan yang keluar tidak adil atau adanya indikasi 'permainan' dalam kasus ini," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa aksi massa yang disiapkan bertujuan sebagai bentuk pengawalan agar majelis hakim tetap menjatuhkan putusan yang objektif dan berpegang teguh pada prinsip keadilan. "Kami hanya menuntut agar hukum dapat ditegakkan. Keadilan lingkungan di wilayah Kabupaten PPU tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apapun," kata Kasim.(*)
Editor : Thomas Priyandoko