Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mudyat Nilai Transfer Pusat Lambat, Desa Ikut Terdampak

Ahmad Maki • Minggu, 7 Desember 2025 | 18:01 WIB

Bupati PPU, Mudyat Noor.
Bupati PPU, Mudyat Noor.

PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan bahwa keluhan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait penyaluran dana desa di bawah PMK Nomor 81 Tahun 2025, sejatinya merupakan persoalan serupa yang sejak lama dirasakan pemerintah daerah.

Menurutnya, keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat bukan hanya membebani desa, tetapi juga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Mudyat menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penyaluran dana dari pusat pelan-pelan mengurangi ruang gerak daerah.

“Ketika sedikit demi sedikit kewenangan dicabut, ya itu yang terjadi. Desa sekarang merasakan hal yang sama seperti yang dialami kabupaten dan kota selama ini,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Ia mencontohkan situasi aktual di PPU, di mana dana transfer yang belum disalurkan pemerintah pusat mencapai Rp208 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari sekitar Rp470 miliar yang seharusnya diterima daerah. Hingga kini, baru sekitar Rp250 miliar lebih yang cair, sementara sisanya masih menggantung tanpa kepastian.

Baca Juga: Gara-Gara Ini, Dana Desa di Kaltim Berpotensi Tersendat

“Coba bayangkan, Rp208 miliar belum cair. Kegiatan sudah jalan karena sudah masuk dalam batang tubuh APBD, tapi pencairannya belum ada kepastian,” kata Mudyat. Ia membandingkan jumlah itu dengan persoalan di desa. “Desa kemarin memang hanya Rp200 juta. Tapi kami menunggu Rp208 miliar. Jadi apa yang dialami desa sebenarnya tidak seberapa dibandingkan kabupaten,” katanya.

Akibat keterlambatan tersebut, banyak pembayaran daerah terpaksa ditunda. Mudyat menekankan bahwa tudingan pemerintah daerah sengaja “menyimpan uang” tidak tepat. Menurutnya, pengendalian anggaran justru dilakukan agar kegiatan tetap berjalan meski transfer pusat tersendat.

“Kita harus efisien dan efektif, dan tidak bisa bergantung pada orang lain. Kalau masih berharap pada transfer pusat tanpa kepastian, ya itu jadi masalah,” jelasnya. Mudyat menilai suara Apdesi yang meminta pemerintah pusat mengkaji ulang PMK 81/2025 merupakan bentuk kegelisahan yang sama, ketidakpastian penyaluran dana yang berisiko mengganggu pembangunan.

“Apa yang desa rasakan sekarang, kabupaten sudah lebih dulu merasakan. Ini masalah struktural,” tegasnya. Ia berharap pemerintah pusat memperbaiki mekanisme penyaluran agar daerah dan desa tidak terus-menerus berada dalam posisi menunggu sambil menanggung beban kegiatan yang sudah berjalan. “Bayangkan APBD kurang Rp208 miliar. Itu bukan angka kecil,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#dana desa #Mudyat Noor