Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Audiensi dengan KPK, Bupati PPU Soroti Aset Bermasalah dan Rendahnya Nilai Pelayanan Publik

Ahmad Maki • Kamis, 11 Desember 2025 | 09:08 WIB

Mudyat Noor bersama jajaran KPK membahas upaya percepatan pembenahan tata kelola aset daerah.
Mudyat Noor bersama jajaran KPK membahas upaya percepatan pembenahan tata kelola aset daerah.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Pembenahan tata kelola pemerintahan kembali menjadi perhatian Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menjelang akhir tahun.

Evaluasi terhadap layanan publik serta pengelolaan aset dinilai perlu dipercepat agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Dorongan itu semakin kuat setelah audiensi Pemkab PPU bersama jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Kantor Bupati, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Waspada Hujan Ringan hingga Petir, Cuaca PPU Hingga Pertengahan Desember Didominasi Kondisi Basah

Pertemuan tersebut membuka pembahasan sejumlah titik lemah dalam tata kelola daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati PPU Mudyat Noor menekankan urgensi menyelesaikan problem aset yang hingga kini masih menumpuk.

Banyak aset milik Pemkab PPU belum mengantongi sertifikat sehingga rawan sengketa dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Menurutnya, percepatan pendataan dan sertifikasi perlu menjadi prioritas, terutama untuk aset berupa jalan yang dinilai lebih mudah ditata dan tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Ia meminta perangkat daerah bergerak lebih cepat menyelesaikan persoalan yang menahun tersebut.

Tak hanya soal aset, Mudyat juga menyoroti rendahnya kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung pada nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ia menyebut masih banyak masyarakat enggan mengisi formulir penilaian karena dianggap merepotkan, padahal data tersebut penting untuk perbaikan layanan.

Ia mendorong perangkat daerah lebih kreatif mengajak masyarakat memberikan umpan balik, termasuk memanfaatkan waktu tunggu layanan agar prosesnya lebih praktis.

Digitalisasi administrasi juga ditegaskan sebagai langkah utama untuk menekan potensi penyimpangan dan mengurangi kontak langsung antara masyarakat dan petugas.

Dalam kesempatan itu, Mudyat turut mengungkap kondisi fasilitas pemerintahan yang belum ideal.

Sebanyak sembilan dari 35 organisasi perangkat daerah belum memiliki kantor tetap, sehingga berdampak pada optimalisasi kinerja.

Sementara itu, Kepala Satgas KPK Andy Purwana menjelaskan fokus pemantauan KPK sepanjang 2024, yang mencakup peningkatan nilai MCP dan SPI, serta percepatan penertiban dan penyelamatan aset daerah.

Ia mengungkap nilai SPI PPU saat ini berada di angka 71,8 atau kategori “rentan”.

Baca Juga: Kemenag PPU Gelar Rapat Intensif, Matangkan Persiapan Hari Amal Bhakti ke-80

Menurut Andy, PPU hanya membutuhkan sedikit peningkatan untuk naik ke level “waspada” maupun “terjaga”.

Ia juga menantikan progres penanganan aset serta perkembangan sepuluh proyek strategis daerah yang telah dilaporkan ke KPK.

Audiensi kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis antara Pemkab PPU dan tim KPK untuk merumuskan langkah percepatan perbaikan tata kelola daerah. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#pelayanan publik #SPI #sertifikasi aset #aset daerah #Mudyat Noor #KPK RI #MCP