KALTIMPOST.ID-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) memanggil Kepala Desa Giripurwa Hasbi Rudianto beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan camat setempat.
Upaya itu untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) menggunakan dana desa yang sempat dipersoalkan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Bimtek yang dimaksud yakni studi tiru di Bali.
Kepala DPMD PPU Tita Deritayati mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tugas DPMD dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi mengklarifikasi pelaksanaan kegiatan yang dipertanyakan masyarakat, termasuk mekanisme bimtek yang kemarin dilaksanakan,” ujar Tita, Senin (15/12).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut DPMD meminta data dan informasi dari kepala desa serta perangkatnya untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan. Saat ini, DPMD masih dalam tahap pengumpulan dan pengolahan data pendukung.
“Ada beberapa hal yang kami klarifikasi, mulai pelaksanaan bimtek, pengelolaan aset, hingga pembangunan fisik. Semua masih kami kumpulkan datanya dan belum bisa kami sampaikan hasil akhirnya karena masih proses,” jelasnya.
Tita menegaskan, klarifikasi tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi harus didukung dengan dokumen resmi.
Dokumen tersebut antara lain meliputi bukti penganggaran dalam APBDes, dokumen perencanaan, dokumentasi kegiatan, hingga data pendukung lain yang relevan.
“Kami minta bukti-buktinya. Kalau memang ada anggarannya, mana dokumen APBDes-nya. Kalau kegiatannya dilaksanakan, mana dokumentasinya. Semua harus didukung data dan fakta,” tegasnya.
Terkait sorotan anggaran yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah untuk kegiatan peningkatan kapasitas atau studi tiru, Tita menyatakan pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya sebelum seluruh dokumen diterima dan diverifikasi.
“Kalau datanya belum lengkap, kami tidak bisa menyimpulkan boleh atau tidak, sesuai atau tidak. Semua harus berdasarkan data, supaya tidak menjadi fitnah,” katanya.
Ia menambahkan, secara prinsip desa bisa melaksanakan kegiatan bimtek atau studi tiru sepanjang mekanismenya diikuti dan sesuai dengan peraturan, termasuk peraturan bupati (perbup) yang mengatur.
Namun, apakah dalam kasus itu sudah sesuai atau belum, masih menunggu hasil klarifikasi menyeluruh.
Bila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, DPMD akan menjalankan mekanisme sesuai tugasnya, mulai teguran hingga pembinaan kepada pemerintah desa.
Untuk aspek lain seperti potensi kerugian atau pelanggaran tertentu, akan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai kewenangannya.
“Harapan kami persoalan ini bisa cepat selesai, desa bisa kembali fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan ke depan koordinasi serta komunikasi bisa lebih diperkuat agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya. (ami/rd)
Editor : Romdani.