KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Inovasi layanan Harmonis (Harmonisasi One Day Service) kembali dibuktikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim.
Baru-baru ini, instansi ini berhasil menyelesaikan proses harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui pertemuan dalam jaringan (daring).
Program Harmonis merupakan terobosan untuk memangkas waktu birokrasi, di mana proses penyelarasan produk hukum daerah diselesaikan hanya dalam satu hari kerja tanpa mengabaikan aspek ketelitian substansi maupun landasan yuridisnya.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, Edy Suyitno ini membedah lima draf aturan strategis bagi masyarakat PPU, yaitu sektor Pendidikan meliputi regulasi mengenai mekanisme Penerimaan Murid Baru dan penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Polres PPU, Kejahatan Konvensional Naik, Penajam Jadi Titik Rawan Laka Lantas
Kemudian tentang penataan wilayah berupa regulasi penetapan serta penegasan batas wilayah untuk Kelurahan Sungai Parit, Kelurahan Nipahnipah, keduanya di Kecamatan Penajam, dan Desa Labangka di Kecamatan Babulu.
"Proses ini bukan sekadar mengejar kecepatan, tetapi memastikan setiap pasal selaras dengan hirarki peraturan di atasnya dan benar-benar aplikatif saat dijalankan nanti," jelas Edy dalam arahannya dikutip Kamis (1/1).
Keberhasilan harmonisasi kilat ini tidak lepas dari sinergi antara Tim Kanwil dengan Bagian Hukum Setkab PPU serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU.
Baca Juga: Pererat Sinergi Antargenerasi, PP Polri Silaturahmi ke Polres PPU
Kolaborasi teknis ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tepat secara norma hukum sekaligus relevan dengan tantangan pelayanan publik di lapangan.
Melalui konsistensi layanan Harmonis, Kanwil Kemenkumham Kaltim berharap dapat terus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif.
Dengan aturan yang jelas dan terukur, pembangunan di Kabupaten PPU diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkekuatan hukum tetap.(*)
Editor : Almasrifah