KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak ada penambahan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu pada tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati.
Nurwati menjelaskan, seluruh kebutuhan PPPK di lingkungan Pemkab PPU telah diakomodir pada penerimaan sebelumnya.
Fokus pemerintah daerah saat ini adalah menyelesaikan proses penataan status Aparatur Sipil Negara (ASN) non-ASN agar tidak lagi menggunakan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).
“Untuk PPPK sudah kita akomodir semua, tidak ada penambahan lagi tahun ini. Proses utama yang kita lakukan adalah penyelesaian status teman-teman ASN sebelumnya agar tidak lagi berstatus honorer,” ujar Nurwati, Jumat (9/1/2025).
Terkait sistem penggajian PPPK paruh waktu, Nurwati mengatakan mekanismenya sama seperti tahun sebelumnya dan mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Gaji PPPK paruh waktu dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya saat masih menjadi tenaga non-ASN.
“Penggajiannya berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan standar gaji yang diterima ketika masih menjadi tenaga THL. Prinsipnya, tidak boleh turun dari gaji sebelumnya,” jelasnya.
Besaran gaji PPPK paruh waktu juga berbeda-beda, tergantung pada kualifikasi pendidikan dan masa kerja. Lulusan SMA, D3, dan S1 memiliki besaran gaji yang berbeda, yang disesuaikan dengan pengalaman kerja masing-masing.
Nurwati menambahkan, besaran gaji PPPK paruh waktu antar daerah juga tidak sama. Hal itu disebabkan oleh perbedaan kemampuan keuangan antara kabupaten dan kota. Selain itu, skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.
“PPPK penuh waktu gajinya dibebankan pada belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam rekening keuangan khusus yang sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Mereka digaji sesuai dengan gaji terakhir yang diterima sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, dari sisi sistem kerja, Nurwati menegaskan tidak ada perbedaan antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu. Keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam hal disiplin, beban kerja, dan tanggung jawab.
“Kalau sistem kerjanya sama. Kerja, disiplin, dan kewajiban lainnya sama. Yang membedakan hanya statusnya saja,” pungkas Nurwati.
Terkait kemungkinan rekrutmen PPPK pada tahun 2026, Nurwati menyebut hal tersebut masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, mengingat perencanaan dan pembahasannya harus dilakukan secara matang. (*)
Editor : Duito Susanto