Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi APBD PPU 2024, BIPPHUM Gelar Demo di DPRD

Ahmad Maki • Kamis, 22 Januari 2026 | 19:26 WIB
SOROTAN: Demonstrasi di depan Kantor DPRD PPU menyoroti dugaan mafia tanah serta dugaan penyelewengan APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024.
SOROTAN: Demonstrasi di depan Kantor DPRD PPU menyoroti dugaan mafia tanah serta dugaan penyelewengan APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024.

PENAJAM — Sejumlah massa yang tergabung dalam Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (22/1/2026).

Aksi tersebut menyoroti dugaan mafia tanah serta dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Jenderal BIPPHUM, Zubair, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam pengadaan tanah di wilayah PPU.

“Kami minta kejelasan untuk kasus tanah. Di Penajam ini ada kurang lebih 1.000 titik tanah. Itu tidak jelas alasannya, tidak jelas posisinya, tidak jelas siapa pemiliknya, dan siapa yang menerima uang,” kata Zubair.

Selain persoalan tanah, Zubair juga menyoroti pengelolaan APBD PPU 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Menurutnya, struktur belanja daerah menunjukkan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran.

“Belanja operasi itu sekitar Rp1,7 triliun, di dalamnya ada belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja pegawai mencapai sekitar Rp696 miliar, padahal jumlah pegawai hanya sekitar 4.000 orang lebih. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung besarnya anggaran belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas serta makan minum rapat yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“PPU ini hanya punya beberapa SKPD dan kecamatan. Tapi belanja perjalanan dinas dan rapatnya bisa ratusan miliar. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Tak hanya itu, BIPPHUM juga menyoroti belanja modal, khususnya pembangunan gedung dan bangunan. Zubair menyebut nilai belanja barang dan jasa serta belanja modal mencapai sekitar Rp900 miliar, namun tidak ditemukan jejak digital pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Di LPSE tahun 2024 kegiatan pembangunan gedung sangat minim. Padahal anggarannya besar. Ini berbahaya karena tidak ada transparansi,” katanya.

Menurut Zubair, kejanggalan juga ditemukan pada belanja konsultan perencanaan dan pengawasan pembangunan. Ia menduga ada praktik monopoli oleh pihak tertentu.

“Ada satu orang yang menguasai perencanaan, ada satu orang yang menguasai pengawasan. Ini tidak boleh terjadi. Banyak bangunan di Dinas PU, Perhubungan, hingga Pertanian yang lokasinya tidak jelas,” ujarnya.

Zubair mengapresiasi DPRD PPU yang bersedia menerima aspirasi massa. Namun, ia menyayangkan surat yang telah dilayangkan BIPPHUM sejak Desember 2025 belum ditindaklanjuti.

“Padahal ini menyangkut anggaran 2024. Data kami lengkap, mulai dari hasil adu BPK, LKPJ, hingga APBD 2024. Kalau teman-teman media mau menelusuri, kami siap membuka datanya,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, BIPPHUM menegaskan tuntutan utama mereka, yakni pemberantasan mafia tanah dan korupsi APBD 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebagai langkah lanjutan, BIPPHUM berencana mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD serta melaporkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi.

“Ini berkaitan dengan pejabat sebelumnya, termasuk PJ. Yang dibutuhkan bukan pengalihan anggaran, tapi perbaikan sistem. Jangan sampai ada pembelian tanah berulang. Ada tanah yang dibeli tahun 2003, dibeli lagi 2008, bahkan diulang 2024,” tegas Zubair.

Ia menambahkan, pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pembagian anggaran ke masing-masing OPD untuk kebutuhan fasilitas seperti puskesmas dan rumah sakit, sehingga pengawasan aset daerah menjadi sangat krusial.

Editor : Muhammad Ridhuan
#LPSE #mafia tanah #demonstrasi #korupsi #APBD PPU