KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU, memasuki tahap akhir. Saat ini, tahapan asistensi lintas sektor hampir rampung, meski masih terdapat sejumlah kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU MS Hadi mengatakan, salah satu kelengkapan administrasi tersebut berkaitan dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Untuk indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, saat ini masih dalam proses. Total ada 36 pelanggaran di PPU, dan 24 di antaranya sudah kami tindak lanjuti melalui surat peringatan atau surat pernyataan. Sisanya tinggal beberapa lokasi lagi yang akan segera kami lanjutkan,” ujar Hadi, Senin (9/2/2026).
Dijelaskan, pelanggaran RTRW menyangkut pemanfaatan lahan yang tidak sesuai zonasi, izin, atau persyaratan teknis, seperti membangun di jalur hijau atau sempadan sungai, mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi pemukiman, atau mendirikan pabrik di zona perumahan. Dalam hal ini, pemerintah PPU dapat memberi sanksi administratif.
Selain itu, Pemkab PPU juga telah menyiapkan draf penilaian mandiri sebagai salah satu persyaratan, yang saat ini tinggal menunggu penandatanganan kepala daerah. Tahapan berikutnya adalah penandatanganan peta pola dan struktur ruang oleh pejabat teknis terkait, seperti Kepala Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi lainnya.
Namun demikian, Hadi mengungkapkan adanya satu persyaratan tambahan yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni rekomendasi peninjauan kembali RTRW.
“Peninjauan kembali sebenarnya sudah kami lakukan pada 2019 dan hasilnya sudah keluar. Tapi dengan adanya regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peninjauan kembali itu harus ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya kembali mengajukan surat kepada Kementerian ATR/BPN guna memenuhi persyaratan tersebut. Selain rekomendasi peninjauan kembali, syarat penting lainnya adalah pemutakhiran data peta dasar.
“Peta dasar seperti data sungai, garis pantai, dan lainnya memang selalu berubah setiap tahun. Mumpung kita sedang merevisi RTRW, maka data tersebut kami mintakan ke Badan Informasi Geospasial (BIG),” katanya.
Terkait tindak lanjut pelanggaran tata ruang, Hadi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan saat ini masih berupa sanksi administratif, yakni surat peringatan. Ia menegaskan tidak ada pemutihan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“ATR/BPN mensyaratkan adanya berita acara clear and clean (CnC) terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sebelum persetujuan substansi RTRW diberikan. Artinya, pelanggaran harus ditindak terlebih dahulu dengan sanksi administratif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang berisiko menimbulkan sanksi bagi pemerintah daerah. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021, daerah yang melakukan pemutihan dapat dikenakan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Karena itu kami telaah kembali seluruh hasil temuan pelanggaran. Dari total yang ada, tinggal delapan lokasi lagi yang belum ditindaklanjuti dan akan segera kami selesaikan,” pungkas Hadi. (*)
Editor : Duito Susanto