KALTIMPOST.ID-Persidangan praperadilan dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Ibrahim L (IL), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kelas II, Senin (9/2).
Agenda sidang menghadirkan ahli hukum pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan memberikan pandangan akademik mengenai standar penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan pintu masuk tindakan paksa, sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan pembuktian yang kuat.
“Penetapan tersangka adalah awal dari upaya paksa. Karena itu, harus didasarkan pada pembuktian yang ketat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif saat memberikan keterangan di persidangan.
Arif menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini menjadi Pasal 603 dan 604 dalam KUHP baru tergolong delik materiil. Konsekuensinya, unsur kerugian keuangan negara harus nyata dan terbukti secara pasti.
“Dalam delik materiil, unsur akibat berupa kerugian keuangan negara harus benar-benar ada. Jika kerugian itu belum terbukti, maka unsur delik belum terpenuhi,” tegasnya.
Ia menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan penyidik. Menurut Arif, dalam perkara yang bersifat kompleks, perhitungan tidak cukup hanya mengandalkan penilaian internal.
Diperlukan pendekatan akuntansi forensik oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau auditor independen agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Selain itu, Arif mengkritisi penggunaan notulensi hasil gelar perkara Kejari sebagai dasar penetapan tersangka. Ia menilai notulensi tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti.
“Notulensi hanya catatan administratif. Itu tidak termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” katanya.
Pandangan ahli tersebut menguatkan dalil pemohon. Kuasa hukum mantan Direktur BUMDes Darma Tyas Utomo mengungkapkan adanya perbedaan nilai kerugian negara yang disampaikan pihak kejaksaan.
Ia menyebut hasil ekspos internal menyatakan kerugian sekitar Rp 8 miliar, sementara sebelumnya beredar angka Rp 5 miliar di ruang publik.
“Perbedaan ini menunjukkan belum adanya kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya setelah persidangan.
Darma menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat dan berpotensi mengabaikan prinsip due process of law.
Menurutnya, penetapan tersangka sebagai awal tindakan paksa seharusnya didahului pembuktian yang utuh dan pasti.
Ia berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan ahli serta yurisprudensi praperadilan yang relevan.
“Banyak putusan praperadilan dikabulkan karena kerugian negara belum pasti. Kami optimistis permohonan ini dikabulkan,” pungkasnya. (ami/rd)
Editor : Romdani.