Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nekat Edarkan Sabu di Bumi Harapan, AR Diciduk Unit Reskrim Polsek Sepaku PPU

Ari Arief • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:16 WIB

 

DIAMANKAN: Barang bukti yang diamankan Polsek Sepaku, PPU, dari tangan tersangka, AR.
DIAMANKAN: Barang bukti yang diamankan Polsek Sepaku, PPU, dari tangan tersangka, AR.
KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memerangi narkoba kembali membuahkan hasil nyata. Melalui operasi senyap pada Selasa (10/2/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Sepaku membongkar praktik peredaran sabu di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU.

Langkah cepat ini diambil setelah polisi mengendus jejak transaksi narkotika berdasarkan laporan masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungannya.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres PPU Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Bahan Pokok

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku,  AKP Syarifuddin, Rabu (11/2), menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial AR. Dari tangan AR, petugas menyita enam paket sabu seberat 1,19 brutto serta barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin.

Saat ini, katanya, AR telah diamankan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Polres PPU Perketat Pengawasan Angkutan Umum Melalui Ramp Check

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kapolsek Sepaku menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku.

Baca Juga: Aksi Nyata Polres PPU, Jaga Pesisir Sekaligus Wujudkan Program From Waste to Energy

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polres PPU dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta melindungi generasi muda di Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#sabu #masyarakat #Polsek Sepaku #narkotika #Laporan