Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Laut Bukan Milik Pribadi, Maraknya Klaim Lahan Pesisir PPU Jadi Sorotan Serius

Ari Arief • Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51 WIB

Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim
Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi memberikan perhatian khusus terhadap dinamika administrasi di wilayah pesisir. Hal ini menyusul munculnya informasi mengenai adanya dokumen penguasaan objek di wilayah laut oleh individu, yang dinilai perlu segera mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

LAKI memandang persoalan ini sebagai momentum krusial untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai tata kelola ruang laut. Pasalnya, sesuai regulasi yang berlaku, karakteristik hukum wilayah laut berbeda mendasar dengan daratan. Laut merupakan ruang publik yang tidak dapat dimiliki secara pribadi sebagaimana tanah darat.

“Kami mengamati adanya kebutuhan untuk menelusuri lebih lanjut mengenai praktik administrasi di wilayah perairan. Mengingat laut adalah sumber daya yang dikelola negara, transparansi mengenai status dokumen yang beredar menjadi sangat krusial demi kepastian hukum,” kata Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, dalam keterangan resminya, Rabu (11/2).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Diduga Keracunan Menu MBG, 22 Murid SDN 08 Waru PPU Dilarikan ke Puskesmas

Dikatakannya, sebagai bagian dari upaya edukasi publik, LAKI mengingatkan kembali beberapa landasan hukum utama yang mengatur mengenai ruang laut. Yaitu, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menegaskan bahwa ruang laut adalah sumber daya nasional yang dikuasai negara dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah.

Berikutnya, UU No. 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1 Tahun 2014) mengatur bahwa pemanfaatan ruang laut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan spesifik, yakni izin lokasi dan izin pengelolaan, bukan melalui surat keterangan penguasaan perorangan.

“Kewenangan kelurahan dan kecamatan fokus pada pelayanan administrasi pemerintahan. LAKI menekankan perlunya ketelitian dalam memverifikasi dokumen agar tetap berada dalam koridor kewenangan yang diatur undang-undang,” kata Andi Nurhakim.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 1447 H pada 17 Februari, Masyarakat Diajak Intip Hilal Lewat Coaching

LAKI menilai kejelasan status hukum atas setiap dokumen yang melibatkan objek laut sangat penting untuk menjaga harmoni sosial serta mencegah potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa depan.

Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, LAKI menyampaikan sejumlah poin rekomendasi. Pertama, mendorong pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memberikan penjelasan edukatif kepada masyarakat terkait status hukum wilayah laut.

Kedua, verifikasi administrative dengan mengajak instansi teknis terkait di pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dokumen guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026 Dikaitkan dengan Rekrutmen CPNS, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Ketiga, adukasi Masyarakat dengan meningkatkan sosialisasi bahwa ruang laut memiliki aturan pemanfaatan khusus yang berbeda dengan hak milik tanah.

Keempat, penguatan internal mendorong fungsi pengawasan internal pemerintah sebagai langkah preventif dalam tata kelola administrasi wilayah.

“Tujuan kami adalah mendorong keterbukaan informasi. Kami ingin memastikan pengelolaan ruang laut berjalan sesuai koridor hukum demi kebaikan masyarakat luas dan menghindari kendala administratif di kemudian hari,” katanya. (*)

Editor : Hernawati
#pesisir #administrasi #edukasi #ppu