KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong percepatan revitalisasi Terminal Penajam menjadi kawasan multifungsi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Alimuddin, menekankan bahwa terminal tipe B tersebut harus bertransformasi menjadi ruang yang memiliki nilai manfaat ekonomi dan sosial bagi warga sekitar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi sejak tahun lalu. Harapannya, fasilitas di Terminal Penajam segera diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya," kata Alimuddin kepada wartawan, Minggu (22/2).
Ke depan, terminal yang berlokasi di kilometer 1 Jalan Provinsi ini tidak hanya akan melayani urusan transportasi antarkabupaten, tetapi juga diproyeksikan sebagai pusat UMKM dengan menyediakan ruang usaha bagi pelaku ekonomi kreatif lokal untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Tingkatkan Spiritualitas Ramadan, Personel Polres PPU Perkuat Soliditas Lewat Tadarus Al-Qur’an
Selain itu, kata Alimuddin, fasilitas sosial dengan menyertakan area ramah anak sebagai tempat bermain, sekaligus mempercantik estetika kota sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dan yang paling penting Adalah kenyamanan penumpang, dan menghilangkan kesan kumuh dengan perawatan fasilitas yang lebih terjamin dan tertata,” kata Alimuddin.
Status Kepemilikan dan Hibah Lahan
Alimuddin menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, wewenang pengelolaan terminal tipe B berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Proses serah terima aset dari Pemkab PPU ke Pemprov Kaltim, termasuk lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi, telah rampung dilakukan pada 2024.
Baca Juga: ULN Indonesia 2025 Tembus US$ 431,7 Miliar, Singapura Masih Jadi Kreditur Terbesar
Sebelumnya, rencana pembenahan fasilitas sempat terkendala proses administrasi hibah lahan.
Namun, dengan tuntasnya status hibah tersebut, kini tidak ada lagi hambatan bagi Pemprov Kaltim untuk memulai pembangunan fisik.
"Tanah sudah dihibahkan secara resmi. Kini tinggal menunggu langkah nyata dari provinsi untuk melakukan penataan ulang dan melengkapi sarana penunjang yang masih terbatas," tandasnya.(*)
Editor : Dwi Puspitarini