PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merekomendasikan penundaan penerapan dua Peraturan Bupati (Perbup) terkait penetapan dan penegasan batas kelurahan. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama masyarakat dan pihak terkait, Senin (23/2/2026).
Ketua DPRD PPU Raup Muin menyampaikan, bahwa polemik yang muncul di tengah masyarakat diduga kuat dipicu oleh minimnya sosialisasi serta kurangnya pelibatan warga sejak awal proses penetapan batas wilayah.
“Ada beberapa titik dan beberapa wilayah yang menunda penerapannya. Mestinya dari awal itu melibatkan masyarakat setempat. Yang terjadi di sana entah ada miskomunikasi atau kurang pemahaman sehingga keterlibatan masyarakat tidak terakomodasi,” ujarnya.
Menurutnya, dari sisi pemerintah seluruh tahapan mungkin dianggap telah dilaksanakan. Namun di sisi lain, masyarakat merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut.
“Versi pemerintah semua sudah dilaksanakan. Tapi versi masyarakat, mereka tidak merasa dilibatkan. Nah, kita ada pada posisi mencari solusi terbaik. Itu intinya,” tegasnya.
Raup Muin menilai persoalan ini muncul setelah dilakukan pemetaan ulang batas wilayah. Padahal sebelumnya tidak pernah ada persoalan berarti di lapangan.
“Selama ini tidak ada masalah. Setelah dilakukan pemetaan jadi masalah. Mestinya kalau memang dari awal seperti itu tapal batasnya dan tidak menimbulkan persoalan, kenapa harus digeser? Kalau memang ada aturan yang menjadi dasar perubahan, harus disampaikan secara terbuka,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta isu pemekaran wilayah disebut-sebut menjadi salah satu indikator perubahan batas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Tidak harus mengorbankan masyarakat. Penentuan batas itu berdasarkan apa? Ada riset akademisnya atau tidak? Itu yang tadi belum tersampaikan secara jelas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD PPU akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan cek dan ricek terhadap tapal batas yang dipersoalkan.
“Kita akan cek lapangan dulu. Setelah itu proses-prosesnya kita lanjutkan. Kalau pada akhirnya banyak hal yang tidak dilaksanakan sesuai aturan, maka kita bisa membentuk pansus sesuai kewenangan yang ada,” jelasnya.
Terkait adanya aksi penutupan jalan di perbatasan Saloloang dan Pejala oleh warga beberapa waktu lalu, Raup Muin menilai hal tersebut sebagai reaksi spontan akibat kurangnya komunikasi.
“Itu mungkin hanya reaksi sesaat. Kalau masyarakat merasa tidak didengar, reaksi itu spontan. Yang paling penting dalam pemerintahan itu komunikasi. Kalau tidak, pasti saling curiga,” katanya.
Adapun rekomendasi hasil RDPU DPRD Kabupaten PPU antara lain, menunda pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pejala.
DPRD akan mengkaji kedua Peraturan Bupati tersebut dengan langkah-langkah, melakukan peninjauan lapangan bersama Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan. Melaksanakan RDP dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan.
DPRD juga merekomendasikan status administrasi kependudukan tetap mengacu pada peraturan sebelumnya. Jika ditemukan kesalahan dalam penetapan batas wilayah, DPRD akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang berlaku.
Raup Muin menegaskan akan mengawal persoalan ini secara serius demi memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah.
Ia menambahkan, aspek historis kampung dan dampak sosial juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan batas wilayah. “Ada sejarah, ada dampak sosial. Itu semua harus jadi pertimbangan,” tegasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki