Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Belum Raih Adipura 2025, PPU Siapkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah 2026

Ahmad Maki • Selasa, 17 Maret 2026 | 04:40 WIB

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Safwana.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Safwana.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum berhasil meraih penghargaan Adipura pada 2025. Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup, PPU berada di peringkat ke-38 dari 420 kabupaten/kota dengan nilai 59,56 dan masuk dalam kategori kabupaten dalam pembinaan.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Safwana menjelaskan, penilaian Adipura dilakukan berdasarkan beberapa aspek utama. Di antaranya kebijakan dan anggaran sebesar 20 persen, ketersediaan fasilitas serta sumber daya manusia (SDM) sebesar 30 persen, serta pengelolaan persampahan dan kebersihan sebesar 50 persen.

“Pada aspek kebijakan dan anggaran, Kabupaten PPU memperoleh nilai 7,89 dari total bobot 20,” kata Safwana, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, nilai tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan persampahan di PPU sudah berjalan cukup baik. Namun, masih ada beberapa komponen yang perlu diperkuat.

Safwana yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU menyebutkan, beberapa hal yang perlu ditingkatkan antara lain penguatan dukungan anggaran serta penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS).

Pada aspek SDM dan fasilitas persampahan, PPU memperoleh nilai 20,64 dari total bobot 30. Sementara pada aspek pengelolaan persampahan dan kebersihan, nilai yang diperoleh sebesar 31,04 dari total bobot 50.

Sebagai langkah perbaikan, DLH PPU berencana menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) pada 2026. Dokumen tersebut selama ini belum dimiliki oleh Kabupaten PPU.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menambah fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang direncanakan dibangun pada 2027.

“Ini menjadi salah satu kendala dalam upaya meraih Adipura tahun 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada 2026 akan dilakukan verifikasi lapangan setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan dan pembinaan pengelolaan persampahan di daerah.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat, instansi, dunia usaha, dan semua pihak yang telah berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan di PPU,” tutupnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kebersihan lingkungan ppu #pengelolaan sampah #DLH Penajam Paser Utara #Adipura 2025 PPU #Pengelolaan Sampah PPU #rips ppu 2026