Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PPU Genjot Perlindungan Anak di Dunia Digital, Libatkan Media hingga Forum Anak

Ahmad Maki • Jumat, 10 April 2026 | 08:42 WIB
Plt Kepala Diskominfo Penajam Paser Utara, Eko Setiawan, (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Plt Kepala Diskominfo Penajam Paser Utara, Eko Setiawan, (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mengintensifkan program sosialisasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Upaya ini dilakukan bersama Dinas P3AP2KB PPU sebagai bagian dari penguatan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA).

Plt Kepala Diskominfo PPU, Eko Setiawan, bersama Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH), Eko Sumarlianto, menegaskan bahwa fokus utama tahun ini adalah penguatan edukasi perlindungan anak, termasuk pemahaman mengenai batasan fisik atau body safety.

Edukasi tersebut diberikan kepada anak usia dini hingga sekolah dasar, dengan materi pengenalan area tubuh sensitif yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Baca Juga: Resmi! ASN PPU WFH Setiap Jumat, tapi Tak Semua Bisa Kerja dari Rumah

“Komponennya beragam, mulai dari pembelajaran mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh, seperti area sensitif,” ujar Eko Setiawan, Jumat (10/4/2026).

Selain perlindungan fisik, Diskominfo PPU juga memperkuat literasi digital bagi anak. Edukasi ini mencakup cara memilah informasi di dunia maya serta meningkatkan kewaspadaan terhadap konten yang beredar di media digital.

Program ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk forum anak dan media massa. Tujuannya, memberikan ruang kreatif bagi anak sekaligus menghadirkan konten edukatif di ruang publik digital.

Sementara itu, Eko Sumarlianto menjelaskan bahwa upaya ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Baca Juga: Aksi Nyata Halalbihalal Sendawar: Sembako Disalurkan ke Panti dan Disabilitas

Regulasi yang mulai berlaku sejak 28 Maret itu mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses dan penyaringan konten negatif bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Regulasi ini membantu peran orang tua, tetapi pengawasan utama tetap ada di lingkungan keluarga,” jelasnya.

Ke depan, Diskominfo PPU juga berencana menggelar penguatan sumber daya manusia (SDM) bagi jurnalis dan mitra media melalui bimbingan teknis serta sarasehan. Langkah ini diharapkan dapat menyamakan perspektif pemberitaan dalam mendukung lingkungan ramah anak di PPU. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#perlindungan anak PPU #Diskominfo PPU #kabupaten layak anak #PP Tunas #literasi digital