KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menimbang secara hati-hati terkait rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Hingga kini, belum ada keputusan final apakah formasi CPNS akan dibuka atau tidak. Pemerintah daerah masih mengkaji berbagai aspek, terutama dampak fiskal dari kebijakan tersebut.
Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, menyampaikan bahwa keputusan pembukaan CPNS sangat bergantung pada kejelasan konsekuensi anggaran dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Arus Balik ke Balikpapan Memuncak, Okupansi Lion Air Capai 100 Persen
“Kalau memang membuka formasi tanpa ada kejelasan konsekuensi untuk rekrutmen itu dari mana, ya harus kita pikir secara matang. Jadi, belum sampai pada keputusan iya atau tidak,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, ketika Pemkab mengakses formasi tersebut, perlu kejelasan mengenai beban pembiayaan rekrutmen.
“Itu yang harus diketahui lebih dahulu, konsekuensinya ditanggung siapa,” tambahnya.
Tohar juga menyoroti tingginya beban belanja pegawai yang saat ini telah melampaui batas ideal. Menurutnya, kondisi ini menuntut adanya penyesuaian di tengah kebijakan fiskal yang semakin ketat.
“Rasanya kurang fair. Di satu sisi ada batasan maksimal, tetapi di sisi lain kebijakan fiskal juga ketat. Di mana tata kelola keuangannya seperti itu,” jelasnya.
Ia mencontohkan, saat APBD PPU masih di atas Rp2 triliun, beban belanja pegawai tidak menjadi persoalan besar. Namun, ketika APBD menurun, persentase belanja pegawai justru meningkat secara otomatis.
“Hampir di semua tingkat pemerintahan menghadapi persoalan serupa, yaitu menyeimbangkan kebutuhan sumber daya manusia dan stabilitas fiskal daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa kenaikan rasio belanja pegawai dipengaruhi oleh penurunan total APBD.
Baca Juga: Ternyata Salah Ketik; Cerita Pendek Karya Sahari Nor Wakhid
Ia mencontohkan, saat APBD berada di kisaran Rp3 triliun, rasio belanja pegawai masih di angka 20 persen-an. Namun ketika APBD turun menjadi sekitar Rp1,6 triliun, persentasenya otomatis melonjak.
Menurut Muhajir, Pemkab PPU saat ini tengah menyiapkan dua skema pengelolaan belanja pegawai. Pertama, menyesuaikan dengan ketentuan maksimal 30 persen sesuai regulasi. Kedua, mempertahankan skema existing yang berjalan saat ini, meski berpotensi melebihi batas persentase.
“Kami harus hati-hati agar tidak terjadi penurunan kesejahteraan pegawai,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat menjadi faktor utama yang memengaruhi struktur APBD.
“Sumber kita ini bergantung pada dana transfer pusat. Kalau kecil, otomatis APBD juga terdampak,” katanya.
Muhajir juga menyebutkan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah daerah serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Ketentuan ini memiliki masa transisi penyesuaian hingga 2027. (*)