KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi melimpahkan kewenangan pengelolaan aset Terminal Penajam dan Dermaga Speedboat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Maret lalu.
Kebijakan itu memicu kekhawatiran terkait hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Baca Juga: Dekonstruksi Narasi Wisata Ibu Kota Nusantara
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Andy Sunra Satriady Sumaryo mengungkapkan, dari sisi Dermaga Speedboat, perubahan kewenangan itu didasarkan pada tinjauan global lintas wilayah. Di mana jalur Penajam-Balikpapan dan sebaliknya tidak lagi berada di bawah kendali teknis kabupaten meski jaraknya tergolong dekat. Selain persoalan regulasi, pemerintah daerah juga dihadapkan pada situasi keuangan yang sulit. Proyeksi anggaran untuk tahun 2025 hingga 2027 dinilai masih belum stabil.
"Kita harus memaklumi bahwa kemampuan anggaran kita di tahun-tahun mendatang masih tidak jelas, ditambah lagi persoalan utang ratusan miliar yang hingga kini belum terselesaikan," ujar Sunra, saat di temui di ruangannya, Senin (13/4).
Kondisi itu diperparah dengan hilangnya PAD dari sektor retribusi yang diperkirakan mencapai Rp 115 juta per tahun. Meski angka tersebut terlihat kecil dalam skala APBD, namun hilangnya sumber pendapatan tetap menjadi pukulan bagi kemandirian fiskal daerah.
Baca Juga: Cek Faktanya! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2026?
Disinggung apakah ada solusi atas hilangnya retribusi tersebut, pemerintah daerah berencana melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi. "Harapannya, akan ada skema "tukar guling" atau kompensasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur oleh provinsi di wilayah kabupaten," ujarnya.
Selain itu, daerah sedang mengkaji peluang penerapan skema dana bagi hasil (DBH), serupa dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak alat berat.
"Contohnya Samsat, di mana provinsi memiliki kewenangan namun daerah tetap mendapatkan bagiannya. Strategi itu penting agar kita tidak kehilangan potensi pendapatan sepenuhnya," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan (LLA) Dishub PPU Habibi Ibrahim menyebutkan, proses serah terima meliputi aset fisik, personel, hingga dokumen pendukung (P3D). Alasan diserahkan, sebab kedua fasilitas tersebut merupakan trayek lintas kabupaten/kota atau Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Mulai Januari sudah ada pelimpahan. Untuk Terminal Penajam karena rutenya lintas, menjadi kewenangan provinsi. Begitu juga dengan Pelabuhan Dermaga Speedboat," ujarnya.
Saat ini, penarikan retribusi telah dihentikan pemerintah daerah PPU. "Karena sudah bukan kewenangan kami lagi. Asetnya diserahkan, otomatis pendapatannya lari ke provinsi," tambahnya. (*)
Editor : Dwi Restu A