KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Perlindungan hukum bagi anak melalui akta kelahiran menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan bahwa penerbitan akta kelahiran telah dibagi menjadi empat jenis utama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Keempat jenis tersebut disesuaikan dengan status pernikahan orang tua serta kondisi anak di lapangan.
Baca Juga: Anjlok! Update Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2026 Turun Rp44.000, Buyback Ikut Melemah
“Yakni akta kelahiran umum, akta kelahiran dengan frasa, akta anak seorang ibu, serta akta tanpa nama orang tua,” kata Dony, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, akta kelahiran umum merupakan dokumen yang mencantumkan nama ayah dan ibu. Jenis ini diberikan kepada orang tua yang memiliki buku nikah atau akta perkawinan resmi.
Sementara itu, akta kelahiran dengan frasa khusus tetap mencantumkan nama ayah dan ibu, tetapi disertai keterangan bahwa perkawinan belum tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kategori ini diperuntukkan bagi pasangan nikah siri yang status perkawinannya di kartu keluarga tertulis belum tercatat,” ujarnya.
Selanjutnya, akta anak seorang ibu diterbitkan untuk anak yang lahir di luar pernikahan atau ketika orang tua belum memiliki buku nikah.
“Akta ini juga berlaku bagi ibu dengan status belum kawin, cerai mati, atau cerai hidup di dalam KK,” jelasnya.
Dony menambahkan, anak yang tercatat dalam kategori tersebut tetap dapat mencantumkan identitas ayah di kemudian hari melalui proses pengakuan anak. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung.
“Harus melalui mekanisme gugatan dan persidangan di pengadilan untuk mendapatkan penetapan hukum yang sah,” paparnya.
Baca Juga: Kata-Kata Manis Guardiola Setelah City Kalahkan Arsenal 2-1: Sekarang Kami Punya Harapan Juara
Kategori keempat adalah akta tanpa nama orang tua, yang hanya mencantumkan nama anak tanpa identitas ayah maupun ibu. Jenis ini umumnya diberikan kepada anak terlantar yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya dan biasanya berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Untuk pengurusan akta pada kategori ini, pihak panti asuhan wajib melengkapi dokumen berupa berita acara kepolisian serta keterangan dari Dinas Sosial terkait izin panti dan kronologi penemuan anak.
“Namun dari semua jenis akta kelahiran tersebut, kategori anak seorang ibu dan anak dari pernikahan siri paling banyak ditemukan di lapangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi