KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU) terus ditabuh.
Teranyar, Unit Reskrim Polsek Penajam membongkar praktik peredaran sabu di dua lokasi berbeda, Selasa (21/4) malam.
Seorang pria berinisial HH tak berkutik saat petugas menemukan belasan gram kristal mematikan dari tangannya.
Operasi senyap ini bermula dari keresahan warga Kelurahan Penajam terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap menjadi ajang transaksi barang haram.
Baca Juga: Jaga Marwah IKN dari Pintu Penajam, Kemenag Bedah Titik Temu Paham Keagamaan
Tidak memerlukan waktu lama, tim buser Polsek Penajam langsung melakukan pengintaian di lapangan.
Sekira pukul 19.52 Wita, petugas mendapati gerak-gerik HH yang mencurigakan di sebuah gang di Jalan Propinsi Km 1,5, Kelurahan Penajam.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat bruto 5,5 gram, uang tunai Rp 500.000 (diduga hasil transaksi), dan satu unit handphone sebagai alat komunikasi.
Pengembangan ke Markas Tersangka
Haus akan pengungkapan lebih dalam, petugas menginterogasi HH di tempat. Hasilnya, tersangka mengaku masih menyimpan "stok" lain di kediamannya.
Pengembangan pun dilakukan menuju rumah tersangka di Jalan Propinsi Km 6, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti yang menguatkan peran HH sebagai pengedar, yaitu lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,54 gram, dua unit timbangan digital, serta alat takar (sekop sedotan plastik) dan toples penyimpanan.
"Total barang bukti yang kami amankan dari dua lokasi tersebut mencapai 11,04 gram sabu. Ini merupakan hasil tindak lanjut cepat anggota di lapangan atas laporan masyarakat," kata Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam, AKP Syaifudin, Rabu (22/4).
Komitmen Berantas Narkoba
AKP Syaifudin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para "pemain" narkotika di wilayahnya. Keberhasilan pengungkapan ini disebutnya sebagai bukti sinergitas antara kepolisian dan warga yang proaktif melaporkan tindak kejahatan.
Baca Juga: MUI PPU "Naik Kelas", Luncurkan Rumah Digital Baru yang Lebih Aman dan Kredibel
"Kami berkomitmen memberantas hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat krusial dalam memberikan informasi sekecil apa pun," tegasnya.
Saat ini, HH beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Polsek Penajam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan atau pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka. (*)
Editor : Almasrifah