Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PPU Jadi Satu-Satunya di Kaltim Tanpa Kantor Disdukcapil Mandiri, Ini Kendalanya

Ahmad Maki • Minggu, 26 April 2026 | 07:52 WIB
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Penajam Paser Utara (PPU), Bachtiar Latief.
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Penajam Paser Utara (PPU), Bachtiar Latief. (AHMAD MAKI/KALTIM POST).

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim), hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang belum memiliki kantor mandiri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, mewakili Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. Kondisi ini menjadi perhatian karena seluruh Disdukcapil di Indonesia ditargetkan telah tersertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

“Namun, implementasi SMKI di PPU masih menghadapi kendala infrastruktur. Dari seluruh Disdukcapil di Kaltim, hanya PPU yang belum memiliki kantor sendiri,” kata Bachtiar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2026).

Baca Juga: Akbar Paudi Wakili Indonesia di Manchester, Bidik Juara eFootball di Old Trafford

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama penerapan SMKI adalah keberadaan gedung kantor yang mandiri dan representatif. Hal ini penting karena Disdukcapil mengelola data kependudukan yang sangat sensitif dan rawan terhadap ancaman siber.

Saat ini, Disdukcapil PPU masih menempati gedung yang digunakan bersama tiga instansi lainnya.

“Kami belum bisa memenuhi standar SMKI karena kantor masih bergabung dalam satu gedung dengan beberapa instansi lain,” ujarnya.

Selain itu, standar teknis juga menjadi perhatian, terutama terkait penempatan perangkat server. Idealnya, ruang server berada di lantai dua untuk mengurangi risiko kerusakan akibat bencana seperti banjir.

Baca Juga: Drama Overtime KBL 2026: Bluefin Taklukkan Sonic usai Buzzer Beater Menegangkan

Bachtiar menegaskan, sistem keamanan data kependudukan nasional saat ini tetap terpusat di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil.

“Server di daerah hanya berfungsi sebagai penghubung ke server pusat. Sistem dan aplikasi dikendalikan langsung oleh pusat, sementara kami di daerah bertindak sebagai operator,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait rencana pembangunan gedung baru Disdukcapil PPU.

Meski sempat terkendala penentuan lokasi akibat keterbatasan lahan di kawasan pemerintahan, rencana tersebut tetap diupayakan untuk segera direalisasikan.

Lokasi yang direncanakan berada di sekitar Gerbang Madani, tepatnya di belakang Masjid Polres PPU. Area tersebut dinilai strategis karena berada di jalur transportasi umum, sehingga memudahkan akses masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Harapannya, pembangunan gedung baru bisa segera terealisasi agar pelayanan semakin optimal,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#SMKI Kaltim #data kependudukan #gedung kantor #pelayanan publik #disdukcapil ppu