Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Puluhan Remaja Terjaring Balap Liar di PPU, Knalpot Brong Dimusnahkan

Ahmad Maki • Rabu, 29 April 2026 | 13:24 WIB
DITERTIBKAN: Puluhan pengendara balap liar yang terjaring operasi malam Satlantas Polres PPU di Jl Provinsi Kilometer 2 Penajam, Sabtu (26/4) malam.
DITERTIBKAN: Puluhan pengendara balap liar yang terjaring operasi malam Satlantas Polres PPU di Jl Provinsi Kilometer 2 Penajam, Sabtu (26/4) malam.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan puluhan unit kendaraan roda dua yang terlibat aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar (brong).

Mereka yang terjaring melakukan balap liar di area jalan komplek Pemkab PPU dan Jl Provinsi Kilometer 2, Sabtu (26/4/2026) malam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara SIK, melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik I Prasetyo menyampaikan, penindakan ini didasari banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan bahaya yang ditimbulkan oleh aksi balap liar tersebut, yang dinilai melanggar prosedur tetap (Protap) undang-undang lalu lintas.

Baca Juga: Dari Lereng Batu Gunung Mentawir PPU, Menuju Panggung Pornas Palopo 2027

"Kami melakukan evaluasi dan memberikan arahan tegas kepada personel untuk meningkatkan patroli malam. Fokus utama kami adalah tindakan preventif maupun represif terhadap pelaku balap liar yang mengganggu ketertiban umum," ujar AKP Dedik, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, puluhan motor tersebut langsung diangkut ke Mako Satlantas Polres PPU. Selain diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, para pengendara yang mayoritas berusia muda tersebut juga mendapatkan pembinaan khusus.

"Penggunaan knalpot brong dan aksi kebut-kebutan di jalan raya tidak hanya membahayakan nyawa pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Bau Gas Menyengat di Griya Mutiara Indah, Layanan 110 Polres PPU Langsung Bergerak

Satlantas Polres PPU mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar pada malam hari dengan membawa kendaraan.

"Langkah ini akan terus kami lakukan secara rutin demi kenyamanan masyarakat PPU dalam jam beristirahat dan berkendara," pungkas AKP Dedik.

Sementara itu, Badan Urusan (Baur) Tilang, Satlantas Polres PPU, Aiptu Mansyur menambahkan, rata-rata mereka yang terjaring merupakan anak-anak putus sekolah dan tergolong masih di bawah umur.

"Rata-rata usianya tergolong usia produktif, sekitar 15-17 tahun," jelas Aiptu Mansyur.

Selain sanksi administratif, lanjut Aiptu Mansyur, pihak kepolisian juga menerapkan kebijakan khusus untuk memberikan efek jera yang lebih mendalam, terutama bagi pelanggar di bawah umur atau yang masih berstatus pelajar.

Dengan syarat kendaraan yang terjaring harus dikembalikan ke spesifikasi standar. Termasuk memasang spion, pelat nomor, dan mengganti knalpot racing (brong) dengan knalpot standar.

Selain itu, wajib menunjukkan BPKB dan STNK asli. Tak cukup disitu, bagi pelanggar harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Bagi pelajar, surat harus diketahui oleh di tandatangani kepala sekolah dengan legalitas stampel sekolah. Sementara bagi orang umum, diwajibkan mendapatkan tanda tangan dari ketua RT setempat," tegasnya.

Sementara itu, terkait barang bukti seperti knalpot racing atau knalpot brong tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah knalpot tersebut dipasang kembali di kemudian hari.

"Knalpot kita ambil (sita). Tidak akan dilepas kembali karena berpotensi dipasang lagi dan kembali mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat," tegasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#penajam paser utara #knalpot brong #pemkab ppu #polres ppu #balap liar