Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satu Kabur, Pria di Babulu PPU Tak Berkutik Digerebek Polisi, Sembunyikan 9 Gram Sabu

Ari Arief • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:10 WIB
Ilustrasi Kasus Narkoba
Ilustrasi Kasus Narkoba

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus berlanjut. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil menggulung seorang pengedar sabu berinisial AL (38) di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Senin (4/5) siang.

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga di RT 008 Desa Rintik yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Laporan yang diterima langsung direspons cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto.

Sekitar pukul 11.20 Wita, petugas melakukan penggerebekan. Kedatangan polisi sempat membuat panik penghuni rumah. AL berhasil diamankan di depan rumah, namun satu pria lain yang diduga baru saja melakukan transaksi berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Baca Juga: BPBD Paser Deteksi 171 Titik Panas, Status Waspada Karhutla Ditetapkan

Barang Bukti Cukup Kuat


Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, Selasa (5/5) mengonfirmasi bahwa tersangka AL tidak bisa mengelak saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.

“Tersangka mengakui baru saja menjual sabu kepada pria yang melarikan diri tersebut. Saat kami geledah di dalam rumah, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan,” ungkap AKP Ridwan Harahap.

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,29 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong) dan pipet kaca, plastik klip kosong dan uang tunai hasil transaksi, dan satu unit handphone sebagai sarana komunikasi transaksi.

Baca Juga: Polres Kutim Wanti-wanti Penimbunan BBM, SPBU Diminta Patuh Aturan

Buru Jaringan Lain


Ridwan menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memburu pelaku yang kabur serta memetakan jaringan pemasok barang haram tersebut. "Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.

Atas perbuatannya, AL kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 hingga 6 tahun, atau bahkan maksimal seumur hidup mengingat berat barang bukti yang ditemukan.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga Desa Rintik yang berani melapor. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Benuo Taka, PPU.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#narkoba #polres ppu #penajam