Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tarif Air Berpotensi Naik, Perumda AMDT PPU Yakin Warga Masih Mampu Bayar

Ahmad Maki • Selasa, 5 Mei 2026 | 17:24 WIB
Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid.
Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Menyadari cakupan layanan air bersih baru mencapai 42 persen disertai keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggandeng pihak swasta untuk melakukan kerjasama (MoU).

Berupa pembelian air curah, yang kemudian disalurkan melalui Perumda Air Minum Danum Taka (PDAM) dengan skema pengadaan Water Treatment Plant (WTP).

Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU, Abdul Rasyid, mengatakan, Bupati PPU, Mudyat Noor, telah menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT ITCI Kartika Utama (ITCI) terkait pemanfaatan sumber air baku.

Baca Juga: Honorer Sekolah Kutim di Luar Data BKPSDM Mulai Dipetakan, Diusulkan Bertahap ke PPPK

Untuk melayani beberapa daerah yang sulit terjangkau seperti Maridan, Pantai Lango, Jenebora hingga Sotek. Dari koordinasi tersebut, ia menyebutkan, pemerintah daerah telah mendapatkan lampu hijau untuk menggunakan air baku dari waduk atau embung 2 dan embung 3 milik PT ITCI.

Sebelumnya, pada embung 1 telah dimanfaatkan oleh PDAM, namun kondisinya saat ini dilaporkan mulai mengering. "Tugas PDAM nantinya menerima air curah tersebut untuk disalurkan langsung ke masyarakat. Memang akan ada penyesuaian tarif, karena mekanismenya kita membeli air curah," ujar Rasyid, belum lama ini.

Ia menjelaskan, terkait penyesuaian tarif tengah dikaji secara mendalam. Berdasarkan data lapangan, masyarakat di wilayah itu, saat ini telah menggunakan layanan air bersih dari Bumdes melalui program Pamsimas dengan tarif mencapai Rp13.000 per meter kubik.

Baca Juga: Usaha Pesantren di Kaltim Didominasi Koperasi dan Laundry, Peluang Masih Terbuka Lebar

Harga tersebut dibayarkan warga untuk air tanah yang didistribusikan tanpa proses pengolahan tambahan. Sementara, tarif reguler yang diberlakukan oleh PDAM yang jaraknya tidak jauh dari situ, berkisaran Rp4.000 per meter kubik.

“Jadi kalau melihat kondisi sekarang, masyarakat memiliki daya beli yang cukup (mampu),” jelasnya. Dalam pembagian peran kerja sama ini, pihak swasta bertanggung jawab penuh atas pembangunan instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP).

Sedangkan pemerintah daerah fokus pada investasi pembangunan jaringan perpipaan untuk mendistribusikan air dari instalasi swasta ke rumah-rumah warga. “Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan distribusi air bersih di wilayah PPU dapat lebih merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#tarif air PPU #PDAM Penajam Paser Utara #WTP PPU #air bersih PPU #Perumda AMDT