KALTIMPOST.ID, - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penanganan pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU.
Dalam surat bernomor 600.4/239/B.IV/IV/2026 tersebut, DLH menyatakan laporan pengaduan telah selesai karena tidak terbukti adanya pencemaran.
Keputusan ini didasarkan pada verifikasi lapangan yang dilakukan pada 15 April 2026, melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan.
DLH menyimpulkan bahwa meskipun ditemukan indikasi longsoran pasir dan kerusakan tanaman, hal tersebut tidak dikategorikan sebagai pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Kuasa Hukum Protes Keras
Keputusan tersebut langsung mendapat reaksi tajam dari Asrul Paddupai, kuasa hukum petani terdampak.
Ia menyayangkan sikap DLH yang seolah menutup mata terhadap fakta di lapangan.
"Kami sangat menyayangkan surat DLH yang menyebutkan tak ada pencemaran. Faktanya, banyak pohon atau tanaman milik klien kami yang mati. Patut diduga kuat ini akibat pencemaran," tegas Asrul saat menghubungi media ini, Rabu (6/5).
Menurut Asrul, dampak kerusakan yang dialami petani cukup masif.
Dijelaskannya, kliennya, Benyamin Tumpak melaporkan 86 pohon yang terdampak di lahan seluas kurang dari 1 hektare. Tetapi, bukan dia saja. Terdapat 3 calon pelapor lain yang mencatat kerusakan pada 137 pohon yang kini tidak bisa berbuah lagi.
“Saat ini, baru satu warga yang memberikan kuasa resmi, namun saat ini sedang melengkapi data untuk laporan dari empat warga lainnya yang lahannya juga terdampak,” kata Asrul.
Temuan Instansi Terkait
Meski DLH menyatakan tidak ada pencemaran, hasil notulen rapat tindak lanjut pada 20 April 2026 mencatat beberapa poin krusial dari instansi lain.
Asrul mengungkapkan, Dinas Pertanian PPU menemukan material sedimentasi di lokasi dan menduga hal tersebut terbawa aliran air dari area perusahaan. Tanaman sawit warga juga dipastikan mengalami kerusakan, diduga akibat tergenang air dan sedimentasi tersebut.
Kemudian, Dinas Perikanan PPU mencatat bahwa lokasi budidaya ikan milik warga kini telah tertutup tanah dan hanya menyisakan bekas pintu air.
Sementara Pemerintah Desa Girimukti menyatakan area tersebut memang bertanah pasir dan perusahaan telah membuat tanggul pembatas, meski tanggul tersebut diduga baru dibuat setelah material sedimentasi menghanyut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum petani menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan sedang menyiapkan dokumen tambahan untuk memperkuat laporan mereka di tahap selanjutnya.
Sementara pihak DLH PPU belum memberikan penjelasan berkaitan dengan alasan tidak ada pencemaran dimaksud.
Editor : Hernawati