KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) menggelar prosesi nikah massal perdana, Selasa (12/5).
Sebanyak 10 pasangan pengantin resmi mencatatkan pernikahan mereka secara hukum negara dalam kegiatan yang dipusatkan di Aula KUA Babulu tersebut.
Program ini merupakan buah sinergi antara Pengadilan Agama (PA) Penajam, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU.
Baca Juga: KSOP Balikpapan Minta Pelabuhan Perkuat Koordinasi dan Simulasi Keamanan Sesuai ISPS Code
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut nyata dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025.
Petugas KUA Babulu, Sajidin, mengungkapkan bahwa agenda ini prioritas utamanya adalah membantu masyarakat pra-sejahtera agar memiliki legalitas pernikahan yang sah.
Menurutnya, kepastian hukum sangat krusial, terutama dalam memberikan perlindungan bagi hak-hak perempuan dan anak di masa depan.
Baca Juga: KKT Gelar Simulasi Keamanan Pelabuhan Hadapi Ancaman Sabotase hingga Serangan Siber
"Kami berharap program ini dapat meminimalisir praktik nikah siri di wilayah Babulu. Dengan pencatatan yang sah, pasangan pengantin mendapatkan kekuatan hukum yang menjamin hak-hak keluarga mereka," kata Sajidin, Rabu (13/5).
Berawal dari Sidang Itsbat
Munculnya angka 10 pasangan ini merupakan rentetan dari agenda kolaborasi lintas instansi pada 16 April 2026 lalu. Saat itu, dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah yang diikuti oleh 36 pasangan.
Dari jumlah tersebut, 21 permohonan pasangan dikabulkan dan langsung menerima "tiga produk hukum" sekaligus: Surat Putusan Pengadilan, Buku Nikah, serta kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) terbaru.
Namun, terdapat 15 pasangan yang permohonan itsbat-nya ditolak karena kendala administratif maupun syar’i.
Baca Juga: Babak Baru Pimpinan DPRD Bontang: Dua Nama Masuk Fit and Proper Test Pengganti Maming
"Dari 15 pasangan yang ditolak tersebut, 10 pasangan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti nikah massal (nikah ulang secara negara) di KUA Babulu," tambah Sajidin.
Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh pejabat setempat, para saksi, dan wali dari masing-masing mempelai.
Ke depan, program serupa diharapkan terus berlanjut guna memastikan seluruh warga di PPU, khususnya di Kecamatan Babulu, memiliki dokumen kependudukan dan status pernikahan yang valid.(*)
Editor : Thomas Priyandoko