Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aset Pelabuhan PPU Beralih ke Provinsi, 13 ASN Dishub Ajukan Mutasi

Ahmad Maki • Jumat, 15 Mei 2026 | 09:55 WIB
Aset Pelabuhan Speedboat Penajam resmi diserahkan Pemkab PPU kepada Pemprov Kaltim sejak Januari 2026 lalu. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Aset Pelabuhan Speedboat Penajam resmi diserahkan Pemkab PPU kepada Pemprov Kaltim sejak Januari 2026. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Penyerahan aset Pelabuhan Speedboat dan Terminal Penajam Paser Utara (PPU) dari pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi dilakukan sejak Januari 2026 lalu.

Seiring pengalihan aset tersebut, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU juga mengajukan perpindahan status kepegawaian ke Pemprov Kaltim.

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan saat ini terdapat sekitar 13 ASN yang mengajukan permohonan mutasi ke pemerintah provinsi.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Hari Ini: Ujian Hidup, Teguran, dan Tanda Cinta Allah kepada Hamba-Nya

ASN tersebut merupakan tenaga pendukung yang sebelumnya bertugas di sektor pelabuhan maupun terminal.

“Sudah diserahkan asetnya sejak Januari lalu oleh Bupati PPU, Mudyat Noor. Secara aturan, wilayah yang menghubungkan dua kabupaten dan kota memang menjadi kewenangan provinsi. Terkait SDM, ada sekitar 13 orang yang berkeinginan mengajukan mutasi, dan provinsi memang membutuhkan tenaga tambahan,” ujar Agus Dahlan, Jumat (15/5/2026).

Agus menjelaskan, pengajuan mutasi itu dilakukan secara sukarela atas keinginan pegawai masing-masing. Saat ini prosesnya masih menunggu persetujuan dari bupati sebelum dilaporkan lebih lanjut.

Meski demikian, ia menegaskan tidak seluruh ASN yang mengajukan mutasi otomatis diterima menjadi pegawai provinsi.

Pasalnya, para ASN tetap harus mengikuti prosedur seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan Pemprov Kaltim.

Baca Juga: BLK Paser Buka Lagi Pelatihan Kerja 2026, Ada Kelas Otomotif hingga Kecantikan

“Tidak semuanya bisa menjadi jaminan pindah ke sana karena ada proses seleksi,” tegasnya.

ASN yang mengajukan mutasi berasal dari berbagai tingkatan, mulai staf golongan III hingga pejabat setingkat eselon IV atau kepala UPT.

Apabila diterima, status kepegawaian mereka akan berubah menjadi ASN provinsi dan penempatannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.

“Status mereka nanti menjadi pegawai provinsi, jadi harus mengikuti aturan di sana. Penempatannya bisa saja tetap di Penajam atau daerah lain seperti Bontang, Kutai Timur, atau Mahakam Ulu, tergantung kebutuhan di 10 kabupaten/kota,” jelas Agus.

Dishub PPU juga memastikan tidak lagi melakukan penarikan retribusi di pelabuhan tersebut setelah aset resmi dialihkan ke pemerintah provinsi.

Seluruh pengelolaan pendapatan kini menjadi kewenangan penuh Pemprov Kaltim tanpa sistem bagi hasil dengan pemerintah kabupaten.

“Untuk retribusi, kita sudah tidak memungut lagi. Semuanya langsung ke provinsi dan tidak ada sistem bagi hasil dengan daerah karena kewenangannya sudah beralih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan penyerahan aset pelabuhan bukan berarti daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan bentuk penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Vanessa Nabila Kian Dekat dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Sudah Go Public?

Menurutnya, wilayah batas sungai dan tepi sungai kini secara hukum menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kita memenuhi persyaratan peraturan. Karena batas wilayah sungai itu menjadi kewenangan provinsi, maka pengelolaan pelabuhan kita serahkan ke sana,” ujarnya belum lama ini.

Mudyat optimistis pengalihan pengelolaan pelabuhan ke provinsi akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan dukungan APBD provinsi yang lebih besar, fasilitas pelabuhan di PPU diharapkan dapat berkembang menjadi lebih modern dan representatif.

“Kita berharap imbas baliknya jauh lebih besar. Penataan pelabuhan nantinya akan jauh lebih baik karena kapasitas anggaran di provinsi yang mendukung hal tersebut,” pungkasnya.

Editor : Ery Supriyadi
#mutasi ASN PPU #aset pelabuhan PPU #DISHUB PPU #pemprov kaltim #Pelabuhan Penajam