PENAJAM – Beredar isu di media sosial terkait anggaran sanitasi dan pengharum ruangan yang mencapai ratusan juta rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). Menanggapi isu tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Umum, Setkab PPU, Muhtar melalui staf penyusunan anggaran, Ruslan, menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan hasil perhitungan rasional yang mengedepankan efisiensi jangka panjang.
Ia merincikan bahwa anggaran sebesar Rp 315 juta tersebut merupakan pagu anggaran untuk penyediaan alat sanitasi dan pengharum ruangan di berbagai instansi selama satu tahun penuh. Ia menjelaskan bahwa skema yang digunakan adalah sewa (rental), bukan pembelian unit secara lepas.
Seperti scent machine, commercial diffuser, atau pengharum ruangan elektrik yang terbagi di beberapa kantor Pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lengkap dengan sanitasi di toilet seperti produk cairan pembersih toilet (toilet bowl cleaner) hingga sanitiser cair (urinal sanitiser).
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan fundamental atau dasar, mengapa skema sewa jauh lebih efektif bagi kas daerah dibandingkan membeli alat sendiri. Pertama, lanjut Ruslan, dengan skema sewa, biaya pengadaan alat, perawatan berkala, penggantian baterai, hingga isi ulang cairan (seperti aerosol dan sabun sanitasi) sepenuhnya ditanggung oleh Vendor (pihak ketiga).
Selain itu, pihak ketiga juga melakukan pengecekan rutin setiap dua minggu atau satu bulan sekali. "Kita tidak memiliki SDM khusus yang bisa berkeliling setiap saat untuk mengecek ratusan alat tersebut. Dengan vendor, semua sudah termasuk dalam paket layanan," ujar Ruslan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa alat-alat sanitasi standar profesional tertentu tidak dijual bebas di pasar umum dan hanya disediakan oleh vendor khusus seperti Ecocare dan Calmic.
Terkait selisih angka antara penawaran vendor dan DPA, Ruslan menjelaskan bahwa hal tersebut adalah prosedur standar dalam penyusunan anggaran. Dengan menambahkan estimasi inflasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, untuk menghindari kekurangan dana saat pelaksanaan kontrak.
"Harga yang tertera di DPA adalah pagu atas. Saat kontrak nanti, harganya pasti akan turun mengikuti harga pasar yang sebenarnya. Kami pastikan tidak ada mark up dalam proses ini," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa skema ini sudah berjalan selama beberapa tahun, dan selalu melewati pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa ada temuan masalah.
"Seluruh kode rekening dan prosedur pengadaan dipastikan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku," ucapnya. (*)
Editor : Sukri Sikki