PENAJAM- Mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran (double funding) dalam penyaluran beasiswa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU kini telah memperketat proses administrasi. Itu berkaca dari tahun lalu, setidaknya ada 11 nama mahasiswa yang datanya dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, lantaran terindikasi menerima bantuan serupa (ganda) dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Kemarin cuma diminta 11 orang terkait penjelasan data ganda saja, tapi belum ada informasi lanjutan, kuatir hanya nama saja yg double,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda PPU, Hendro Susilo, melalui stafnya, Boby, dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Ia menyampaikan bahwa persoalan ini bukan merupakan temuan mutlak. Melainkan hanya konfirmasi dari BPK Kaltim untuk dievaluasi. Boby menjelaskan bahwa indikasi kelolosan ini disinyalir terjadi karena adanya pendaftaran ganda oleh mahasiswa di dua instansi yang berbeda, serta waktu pencairan dari pihak provinsi yang kerap berada di akhir tahun atau last minute.
"Biasanya provinsi itu kan akhir-akhir setelah menerima. Kita duluan cair, mereka (mahasiswa) ternyata daftarnya dua. Di mana-mana daftar, jadi begitu kita keluarkan (dana) langsung kita bayar, tiba-tiba mereka muncul juga namanya pada akhir tahun di provinsi," ujar Boby, dikonfirmasi.
Ia memastikan bahwa 11 nama mahasiswa tersebut tidak dilakukan diskualifikasi dari pemerintah PPU karena dana dari daerah sudah terlanjur dicairkan terlebih dahulu ke rekening penerima. “Mencegah kejadian serupa,setiap kali menyusun daftar nama penerima yang lolos seleksi, data beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) mahasiswa akan langsung kami setorklan ke Pemprov Kaltim untuk disinkronisasikan,” katanya.
Selain itu, dalam berkas pendaftaran juga telah disisipkan surat pernyataan mutlak di atas meterai. Menyatakan bahwa pemohon sedang tidak menerima beasiswa dari sumber lain. Jika di kemudian hari mahasiswa tersebut terbukti sengaja melakukan pelanggaran dan menerima bantuan ganda, pihak pengelola menegaskan akan ada sanksi tegas berupa intervensi pengembalian dana. "Tahun kemarin sudah kita antisipasi juga, tapi namanya menit-menit terakhir baru cair, ya bisa jadi hal seperti itu terjadi lagi. Tapi sanksinya jelas, intervensinya adalah pengembalian (dana beasiswa)," pungkas Boby. (riz)
Editor : Muhammad Rizki