KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang kini menjadi episentrum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), kian rawan menjadi pasar empuk peredaran gelap narkotika. Paling anyar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU menggulung sindikat pengedar sabu yang nekat beroperasi di wilayah ring satu tersebut, Minggu (24/5/2026).
Dalam operasi senyap di sebuah rumah kontrakan di RT 005, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU, polisi mencokok dua pria yang diduga kuat sebagai motor peredaran narkoba di sana. Keduanya masing-masing berinisial AA (46) dan H (41).
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat lokal yang mencium aroma transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Baca Juga: IKN Disiapkan Jadi Pusat Balap Sepeda Dunia, ICF Usulkan Venue Internasional di Kaltim
"IKN harus bersih dari narkoba. Begitu menerima informasi dari warga, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan," tegas Gede Wijaya kepada Kaltim Post, Selasa (26/5).
Siasat Tanam Sabu di Halaman Belakang
Penggerebekan bermula saat petugas mengamankan AA yang gerak-geriknya mencurigakan di depan kontrakan. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,52 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng. Selain itu, seunit timbangan digital, plastik klip, sekop sedotan, dan uang tunai Rp 100 ribu ikut disita.
Tak berhenti di situ, interogasi cepat terhadap AA langsung menyeret nama rekannya, H. Menariknya, saat petugas masih berada di lokasi, H justru datang mendekat dan langsung disergap tanpa perlawanan.
Sadar posisinya terkunci, tersangka H akhirnya blak-blakan. Ia mengarahkan polisi ke halaman belakang kontrakan. Di sana, di bawah sebuah pohon dan ditutupi tumpukan kayu, polisi menemukan gudang penyimpanan mereka: tujuh paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,96 gram, beserta uang tunai Rp558 ribu yang diduga hasil penjualan hari itu.
Baca Juga: Gerbong Mutasi Polres PPU Bergerak, Wakapolres, Kabag SDM, dan Kapolsek Babulu Berganti
Dibidik Pasal Berlapis KUHP Baru 2026
Ada yang berbeda dalam penegakan hukum kali ini. Penyidik Satresnarkoba Polres PPU tidak hanya bersandar pada UU Narkotika konvensional, namun sudah mengadopsi instrumen hukum terbaru yang berlaku secara nasional.
Kedua tersangka dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Melalui konstruksi hukum baru ini, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun. Sedangkan denda finansial ditetapkan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," urai Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Marak Perundungan Anak, Satlantas Polres PPU Sasar Tiga Sekolah Dasar
Benteng Keamanan IKN
Saat ini, AA dan H beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seiring masifnya pembangunan fisik di Sepaku, Polres PPU menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang dapat merusak kondusifitas wilayah IKN. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk semakin jeli dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Bagi warga yang mengendus adanya peredaran narkoba atau gangguan kamtibmas, Polres PPU membuka ruang aduan 1x24 jam melalui Call Center 110 atau via jalur khusus WhatsApp (WA) Pengaduan Kapolres PPU di nomor 0821-5578-3178.(*)
Editor : Thomas Priyandoko