Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Penduduk PPU Tembus 205 Ribu Jiwa, KPU Siapkan Tambahan Kursi dan Pecah Dapil

Ahmad Maki • Kamis, 28 Mei 2026 | 08:20 WIB
Komisioner KPU PPU, Moch Misran.
Komisioner KPU PPU, Moch Misran.

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara kini menembus angka 205.456 jiwa. Kenaikan tersebut dipastikan akan memengaruhi peta politik lokal, terutama terkait alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2029 mendatang.

Data tersebut tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara hingga Mei 2026.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Moch Misran, mengatakan KPU RI telah menginstruksikan seluruh KPU daerah untuk membuat simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) berdasarkan perkembangan jumlah penduduk terbaru.

Baca Juga: Camp Nou Selangkah Lagi Jadi Venue Final Liga Champions 2029

“Sesuai aturan, jumlah penduduk di atas 200 ribu hingga 300 ribu jiwa itu alokasi kursinya menjadi 30 kursi. Karena posisi PPU saat ini sudah 205 ribu jiwa lebih, maka kami buat simulasi 30 kursi dengan asumsi Kecamatan Sepaku masih dihitung dan belum ada pemekaran kecamatan di Penajam,” ujar Misran, Kamis (28/5/2026).

Dalam simulasi tersebut, Kecamatan Penajam dipastikan harus dipecah menjadi dua dapil. Sebab, jumlah kursi yang diperoleh kecamatan tersebut mencapai 15 kursi, sementara aturan membatasi maksimal 12 kursi dalam satu dapil.

KPU PPU pun mulai menyusun rancangan pembagian dapil baru tanpa mengubah nomenklatur dapil yang sudah ada sebelumnya.

Dalam simulasi itu, Dapil PPU 1 akan mencakup sebagian Kecamatan Penajam dengan 15 desa dan kelurahan serta alokasi 11 kursi.

Sementara Dapil PPU 4 dirancang untuk wilayah pesisir Kecamatan Penajam yang meliputi Buluminung, Sotek, Sepan, Bukit Subur, Riko, Pantai Lango, Gersik, dan Jenebora. Dapil baru tersebut diproyeksikan mendapatkan empat kursi.

“Berdasarkan sisa pembagian penduduk tertinggi, dapil ini mendapatkan empat kursi,” jelas Misran.

Baca Juga: Rayakan Iduladha, BRI Cabang Samarinda Gajah Mada Berbagi Daging Qurban Sebanyak 2 Ekor Sapi

Adapun Dapil PPU 2 yang meliputi Kecamatan Sepaku tetap berdiri sendiri dengan alokasi enam kursi. Sedangkan Dapil PPU 3 yang terdiri dari Kecamatan Waru dan Babulu tetap digabung dengan jatah sembilan kursi.

“Jadi total keseluruhan dari simulasi tersebut klop di angka 30 kursi,” lanjutnya.

Meski demikian, simulasi tersebut masih bisa berubah. Sebab, status administratif Kecamatan Sepaku ke depan akan sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait operasional penuh Ibu Kota Nusantara (IKN).

Misran menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan pemilu legislatif daerah dan pilkada berpotensi digeser ke 2031.

Menurut dia, apabila Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota belum diterbitkan, maka secara hukum pemilu Kecamatan Sepaku masih menjadi bagian dari PPU.

Namun, jika Sepaku resmi lepas penuh pada 2028, jumlah penduduk PPU diperkirakan turun drastis hingga sekitar 130 ribu jiwa.

Jika skenario itu terjadi, jumlah penduduk PPU akan kembali berada di bawah 200 ribu jiwa. Dampaknya, alokasi kursi DPRD dipastikan tetap bertahan di angka 25 kursi.

Saat ini, KPU PPU masih terus memantau perkembangan Data Agregat Kependudukan (DAK2) hingga tahapan Pemilu 2029 dimulai. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#penajam paser utara #dprd ppu #KPU PPU #pemilu 2029 #Kecamatan Sepaku