Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ayah Korban Beberkan Kejanggalan Baru Kematian AM, Tali Hilang Misterius hingga Penolakan Autopsi

Ari Arief • Selasa, 2 Juni 2026 | 08:51 WIB
LAPOR POLISI: Udin Abdu, orangtua korban AM. Ia bersikeras lapor polisi untuk menemukan kebenaran terhadap penyebab kematian putranya.(ist)
LAPOR POLISI: Udin Abdu, orangtua korban AM. Ia bersikeras lapor polisi untuk menemukan kebenaran terhadap penyebab kematian putranya.(ist)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Tabir misteri yang menyelimuti kematian AM (35), warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser,yang sebelumnya disebut-sebut meninggal dunia akibat bunuh diri dan dinilai janggal oleh ayah kandungnya, kian melebar.

Udin Abdu, ayah kandung korban, yang tinggal di RT 03 Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), membeberkan sejumlah temuan serta indikasi yang ia duga sangat kuat adanya upaya penghilangan barang bukti di lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Jembatan 1 Tering–Long Bagun 8 Masuk Tahap Krusial, Uji Kualitas Pondasi Tuntas

Setelah melaporkan kecurigaannya ke pihak berwajib, Udin mengapresiasi langkah cepat kepolisian setempat yang langsung melakukan investigasi lapangan. Namun, kata dia, dari hasil olah TKP awal tersebut, dirinya justru menemukan banyak kejanggalan baru, terutama menyangkut alat yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidup.

"Laporan awal soal kursi yang dijadikan pijakan kaki itu dianggap kurang layak atau meragukan. Yang paling janggal adalah talinya," ungkap Udin Abdu saat menceritakan hasil temuannya kepada Kaltim Post, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan bahwa jenis tali yang ditemukan menyerupai gulungan kabel TV lama yang kondisinya kaku dan masih tergulung erat, sehingga tidak memungkinkan atau sangat sulit dipakai untuk menjerat leher. Memang benar, lanjut dia, ada bekas gesekan tali pada palangan kayu di bagian atas plafon rumah baru yang dibeli korban—lokasi di mana ia pertama kali disebut-sebut ditemukan. Namun, keberadaan tali yang asli kini menjadi tanda tanya besar.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemerintah Juga Fokus Bisa Buka Lapangan Kerja

"Pertanyaannya, tali yang mana yang sebenarnya dipakai? Ketika ditanyakan kepada pihak keluarga korban di Lolo, mereka mengaku tidak tahu. Kemana tali itu? Menurut saya, di sini ada kesan kuat diduga sengaja menghilangkan barang bukti," cetus Udin dengan nada curiga.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Udin juga menyoroti kronologi evakuasi dan penanganan medis awal. Petugas dari puskesmas setempat kabarnya baru tiba saat korban sudah dalam kondisi kritis atau sekarat.

"Saat diturunkan dan dibawa ke rumah ibunya, infonya, denyut nadinya dilaporkan sudah sangat tipis, hampir nol persen, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Begitu tim medis memastikan korban meninggal, petugas langsung menyarankan agar jenazah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan autopsi," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Berau Mengajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Gotong Royong dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Namun, kata Udin Abdu, rekomendasi medis tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga terdekat korban di lokasi kejadian, yakni ibu kandung, istri, serta ayah sambung korban.

"Ini yang menguatkan dugaan saya dan menjadi pertanyaan besar. Kenapa mereka menolak otopsi? Ada apa?" cecar Udin.

Penolakan serupa juga, kata Udin Abdu, terjadi saat muncul wacana untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam demi kepentingan autopsi ulang. Ibu korban secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Meski mendapat penolakan dari pihak mantan istrinya tersebut, Udin menegaskan tidak akan mundur selangkah pun demi mencari keadilan bagi sang anak.

"Saya tegaskan, saya akan tetap melanjutkan laporan hukum ini. Kalau ibunya tetap bertahan menolak, saya akan mengambil upaya hukum lanjutan dengan menyiapkan pendampingan pengacara. Kasus ini harus terang benderang," tegasnya.

Baca Juga: Ancaman Serius di Depan Mata, Samarinda Hadapi Badai PHK, Usahakan dengan Program UMKM

Udin menilai ada prosedur hukum baku yang terkesan dilewati saat peristiwa itu terjadi. Mestinya, dalam kasus dugaan bunuh diri atau kematian tidak wajar, keluarga lapor polisi, dan lokasi kejadian langsung dipasang garis polisi (police line), dilakukan dokumentasi menyeluruh, dan tidak boleh ada pihak luar yang menyentuh atau mengubah posisi barang bukti sebelum polisi tiba.

"Ini kan infonya setelah diketahui gantung diri di rumah barunya, langsung dievakuasi sendiri oleh istri, ayah sambung, dan adik-adik tirinya ke rumah ibunya. Di rumah ibunyalah dia mengembuskan napas terakhir. Harusnya kan ada saksi mata yang melihat jelas posisinya saat masih tergantung," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Udin Abdu juga mendesak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi yang memandikan jenazah korban guna melihat kondisi fisik atau adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh AM.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#paser #Kuaro #ppu #kematian