KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan rencana pemekaran wilayah kecamatan. Upaya ini dilakukan melalui serangkaian pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU serta pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa kajian mengenai pemekaran wilayah tersebut saat ini sudah diserahkan kepada pihak OIKN.
Namun, fokus utama pembahasan kini bergeser pada jumlah kecamatan yang akan dibentuk. "Kajian kami sudah masuk ke IKN. Nah, yang menjadi titik penentunya adalah apakah wilayah tersebut akan tetap menjadi empat kecamatan, atau sesuai permintaan kami menjadi lima kecamatan,” ujarnya, Selasa (2/6).
Baca Juga: Festival Lou Bentian 2026 Resmi Dibuka, Simbol Persatuan Sembilan Kampung Dayak Bentian
“Artinya, ada Kecamatan Babulu yang juga muncul untuk dimekarkan. Nah, itu yang jadi titik pembahasan berikutnya," sambungnya.
Menurut Nicko, rencana pembentukan empat kecamatan secara prinsip sudah memiliki gambaran yang jelas dan dinilai sangat memungkinkan untuk direalisasikan. Tantangan saat ini ada pada opsi pengembangan menjadi lima kecamatan.
Berdasarkan kajian dari tim OIKN, opsi lima kecamatan masih terkendala oleh proses pemekaran desa yang belum berjalan secara optimal.
"Di Babulu itu ada beberapa desa yang jumlahnya belum sesuai dengan regulasi yang ada. Itu menjadi catatan dan masukan bagi kami juga. Pilihan kami sebelumnya memang memprioritaskan pemekaran kecamatan terlebih dahulu. Harapannya, begitu kecamatan selesai, pemekaran desa-desa bisa berjalan secara paralel," jelasnya.
Baca Juga: Viral 'Pocong Begal' di Melak Bikin Resah, Polres Kutai Barat Minta Warga Tak Mudah Percaya Hoaks
Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan regulasi, kebijakan pemekaran wilayah yang terdampak oleh kebijakan pemerintah pusat (dalam hal ini proyek IKN), usulannya harus diajukan oleh kementerian terkait, yang direpresentasikan oleh OIKN.
Menanggapi hal tersebut, lanjutnya, DPRD PPU memberikan masukan agar pemekaran Kecamatan Babulu dapat diakomodasi sekaligus, dengan catatan pemekaran desa di wilayah tersebut tetap berproses.
"Pemekaran desa ini sebenarnya sambil berproses. Makanya nanti kami coba komunikasikan dan konsultasikan lagi dengan teman-teman di Kemendagri, bagaimana tahapan pasca-pengusulan dari IKN ini," bebernya.
Disinggung mengenai dampak lonjakan jumlah penduduk yang kini mencapai kisaran 205.000 jiwa terhadap potensi penambahan kursi DPRD pada Pemilu 2029, Nicko menilai hal tersebut sangat bergantung pada kepastian status IKN. Jika melihat linimasa yang ada, waktu yang tersedia terhitung cukup mepet.
"Kalau itu terjadi pemekaran dan lain-lain, mungkin tetap harus menunggu selesainya kepastian IKN. Karena kalau itu tidak terjadi (kepastian IKN), berarti kecamatannya tetap empat. Sepaku tetap menjadi bagian dari PPU," tuturnya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar saat ini adalah menentukan apakah kepastian status tersebut akan keluar sebelum atau sesudah pelaksanaan pemilu. Pemerintah daerah baru bisa bergerak cepat membentuk kecamatan baru jika skenario pelepasan wilayah IKN sudah final pada tahun 2028 melalui keputusan presiden.
Baca Juga: Ramai Isu Begal di Balikpapan, Kapolresta: Faktanya Tidak Ada Kasus yang Dilaporkan
"Kalau IKN sudah tetap tahun 2028 skenarionya lepas, maka kami bisa segera bentuk kecamatan barunya. Tapi kalau itu belum terjadi, kami sulit mendiskusikan masalah daerah pemilihan (dapil) dan lain-lain. Prediksi saya, kemungkinan sementara waktu wilayah tersebut masih tetap di PPU karena kami belum tahu apakah target tahun 2028 itu sudah ditandatangani atau belum keputusan presidennya," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo