KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sikap bungkam Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait transparansi dokumen daerah menuai sorotan tajam. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) PPU resmi melayangkan surat somasi terakhir atau ultimatum kepada instansi tersebut.
Langkah ini diambil lantaran BKAD PPU dinilai terus menutup akses terhadap dokumen Draf APBD Tahun Anggaran 2024, KUA-PPAS, hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: GEGER! Restoran di Karawang Nekat Jadi Lokasi Pesta Gay, Polisi Pamong Praja Turun Tangan!
Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim mengungkapkan, Surat Somasi Terakhir bernomor 027/SOMASI-ULTIMATUM/LAKI-PPU/VI/2026 tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak BKAD PPU pada Senin (8/6). LAKI memberikan tenggat waktu 2x24 jam kerja bagi BKAD untuk membuka dokumen tersebut, atau paling lambat pada Rabu (10/6).
"Jika batas waktu tersebut berakhir dan tetap tidak ada iktikad baik dari BKAD, ini bukan lagi sekadar keterlambatan biasa. Ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Andi Nurhakim kepada Kaltim Post, Selasa (9/6).
Baca Juga: Sabu dalam Bohlam, Pengedar di Waru Diciduk Polres PPU
Andi membeberkan, upaya mendapatkan dokumen ini sebenarnya sudah berjalan sangat lama. Surat permohonan awal berkode No. 005/DPA/LAKI PPU/XII/2025 telah diserahkan sejak 19 Desember 2025 silam. Artinya, sudah 168 hari kalender atau setara 120 hari kerja, BKAD PPU dinilai sengaja menggembok akses informasi anggaran yang notabene merupakan uang rakyat.
Padahal, secara yuridis, kata Andi Nurhakim, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menyembunyikan dokumen anggaran. Andi merujuk pada dua yurisprudensi kuat dari Mahkamah Agung (MA). Pertama, Putusan MA No 224 K/TUN/2013 yang menegaskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah informasi terbuka yang wajib diakses publik. Kedua, Putusan Kasasi MA Nomor 522 K/TUN/2016 yang memperkuat bahwa dokumen perencanaan dan keuangan daerah tidak boleh ditutup-tutupi oleh badan publik.
Baca Juga: Operasi Patuh Mahakam 2026 Ditunda, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres PPU
"Apalagi Kabupaten PPU ini merupakan wilayah penyangga utama IKN. Transparansi anggaran di daerah ini harus menjadi percontohan nasional, bukan malah terkesan ditutup-tutupi," cecar Andi.
Jika somasi pamungkas ini kembali membentur dinding keras, DPC LAKI PPU telah menyiapkan tiga langkah hukum lanjutan secara paralel. Mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, dan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten PPU atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
"Kami sudah menempuh seluruh jalur persuasif secara santun, mulai dari surat permohonan hingga somasi ultimatum. Jika tetap diabaikan, maka publik berhak tahu pejabat mana yang sengaja menghalangi keterbukaan anggaran di daerah ini," kunci Andi.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai alasan penahanan dokumen tersebut masih buram. Media ini telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala BKAD PPU, Muhajir, melalui pesan dan panggilan telepon seluler sekira pukul 10.23 Wita pada Selasa (9/6). Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait polemik tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko