KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Setelah sempat memilih bungkam, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, akhirnya angkat bicara mengenai polemik permintaan dokumen APBD 2024 oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) PPU.
Respons ini muncul setelah organisasi masyarakat tersebut melayangkan somasi terakhir akibat surat permohonan mereka yang diabaikan selama berminggu-minggu.
Baca Juga: Kalah Saing dan Sepi Penonton, Kreator Konten IKN, Dian Rana, Alih Profesi Jadi Ojol di Balikpapan
Muhajir memberikan konfirmasi singkat melalui pesan WhatsApp (WA) kepada media ini pada Selasa (9/6) sekira pukul 15.12 Wita. Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa pihak BKAD PPU akan segera menindaklanjuti tuntutan dan surat dari DPC LAKI PPU tersebut.
"Siap nanti kami jawab suratnya, terima kasih," tulis Muhajir singkat via pesan instan, Selasa (9/6).
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi BGN, BEM Unair Galang Petisi Stop Program Makan Bergizi Gratis
Meski tidak merincikan kapan jawaban resmi akan dikirimkan atau apakah dokumen APBD 2024 yang diminta bakal diberikan secara transparan, pernyataan ini memecah kebuntuan komunikasi yang sempat memicu ketegangan antar-lembaga tersebut.
LAKI Layangkan Somasi Terakhir
Sebelumnya, DPC LAKI PPU mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi terakhir kepada BKAD PPU. Langkah hukum ini ditempuh lantaran dinas terkait dinilai tidak kooperatif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, khususnya mengenai draf dan rincian penggunaan APBD 2024.
Baca Juga: Modus Baru Penipuan CPNS 2026, Data Pribadi Bisa Dicuri Lewat Link Palsu
Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, menegaskan bahwa dokumen anggaran daerah merupakan dokumen publik yang berhak diakses oleh masyarakat demi fungsi pengawasan. Penahanan dokumen tersebut dinilai menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar terkait akuntabilitas tata kelola keuangan di Benuo Taka.
LAKI PPU bahkan sempat mengancam akan membawa persoalan sengkarut akses informasi ini ke sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Kaltim jika BKAD PPU terus mengabaikan permohonan mereka.
Dengan adanya lampu hijau berupa jawaban singkat dari Kepala BKAD PPU Muhajir, publik kini menunggu apakah janji tersebut akan direalisasikan dalam bentuk pemenuhan hak akses dokumen, atau justru berlanjut ke meja hijau sengketa informasi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko