Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sengkarut Draf APBD PPU, Disomasi LAKI, BKAD Sebut Dokumen Anggaran Sudah Terbuka untuk Umum

Ari Arief • Rabu, 10 Juni 2026 | 14:32 WIB
Kepala BKAD PPU, Muhajir.(dok)
Kepala BKAD PPU, Muhajir.(dok)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sengkarut terkait transparansi draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki babak baru. Menanggapi somasi dan ultimatum 2x24 jam yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU akhirnya angkat bicara.

Melalui surat resmi Nomor P-900.1/268/Angg-BKAD tertanggal 9 Juni 2026, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menegaskan bahwa dokumen anggaran yang diminta sebenarnya telah bersifat terbuka dan bisa diakses oleh publik secara mandiri.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat, Dua Lainnya Dibui

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan oleh DPC LAKI PPU demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun, ia meluruskan bahwa dokumen yang dituntut tidak disembunyikan.

"Sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab PPU telah menyediakan dokumen-dokumen anggaran tersebut secara terbuka," ujar Muhajir dalam keterangannya.

Baca Juga: Sabet Penghargaan Nasional, IESPA Kaltim Dinobatkan sebagai Provinsi Paling Aktif 2026

Bisa Diunduh via Portal PPID

Menjawab tuntutan LAKI PPU terkait penyerahan data KUA-PPAS, APBD, RKA-SKPD, hingga DPA-SKPD tahun 2024, Muhajir menjelaskan bahwa seluruh data tersebut sudah dipublikasikan secara berkala. Masyarakat luas, termasuk ormas dan LSM, dapat langsung mengunduh dokumen-dokumen tersebut secara mandiri untuk efisiensi waktu.

Dokumen transaksional dan anggaran tersebut dapat diakses secara bebas melalui dua laman resmi PPID Kabupaten PPU, yaitu,  https://penajamkab.go.id/transparansi-keuangan-daerah/ dan https://bkad.penajamkab.go.id/

Baca Juga: Hanya 32 Anggota DPRD Hadiri, Sidang Paripurna Hak Angket Ditunda

Siapkan Desk Layanan Jika Ada Kendala

Mengingat status dokumen tersebut adalah informasi yang tersedia setiap saat, BKAD PPU menilai tidak ada niatan dari pemerintah untuk membatasi hak informasi masyarakat.

Lebih lanjut, Muhajir juga membuka pintu bagi pihak LAKI PPU jika menemukan hambatan dalam mengakses data digital tersebut. Pemerintah daerah mengklaim siap memfasilitasi kebutuhan data eksternal secara tatap muka.

Baca Juga: Kuota Hampir Penuh, Pendamping PKH Genjot Penjangkauan Siswa Sekolah Rakyat di Samarinda

"Apabila dalam proses mengakses atau mengunduh dokumen pada situs web dimaksud mengalami kendala teknis, kami secara terbuka mempersilakan untuk datang berkunjung ke Desk Layanan PPID Utama Kabupaten PPU pada jam kerja guna dibantu oleh petugas," katanya.

Sebelumnya, DPC LAKI PPU melayangkan surat somasi dan ultimatum bernomor 027/SOMASI-ULTIMATUM/LAKI-PPU/VI/2026 pada 7 Juni 2026. Mereka mendesak Pemkab PPU membuka draf anggaran dalam waktu dua hari kerja karena mencurigai adanya ruang gelap dalam penyusunan APBD PPU.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#somasi #ppu #LAKI #BKAD