Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Perkuat Jaminan Produk, Dapur SPPG Penajam 1 Terapkan Pengawasan Halal Berlapis

Ahmad Maki • Minggu, 14 Juni 2026 | 10:11 WIB
UTAMAKAN: Dapur SPPG Penajam 1 menjamin keamanan dan kehalalan produk MBG. (AHMAD MAKI/KP)
UTAMAKAN: Dapur SPPG Penajam 1 menjamin keamanan dan kehalalan produk MBG. (AHMAD MAKI/KP)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM– Sebagai upaya menjamin keamanan dan kehalalan produk, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Penajam 1 menerapkan standar pengawasan yang ketat.

Penyelia Halal Dapur SPPG Penajam 1, Tukiman, mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan proses administrasi, melainkan juga pengawasan berkala terhadap seluruh bahan baku yang digunakan.

Baca Juga: Libur Sekolah Jadi Momentum, 23 Semarang Hadirkan Holiday Pikachu Academia

"Setelah sosialisasi kepada relawan dan supplier, kami menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Produk halal harus berasal dari bahan yang juga halal. Itu kami tekankan kepada seluruh mitra kerja," ujar Tukiman.

Perannya sebagai penyelia halal menuntut pengawasan yang aktif, bahkan ketika dia tidak berada di lokasi. Penggunaan teknologi menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan tersebut.

"Saya wajib memantau, pengawasannya selalu dilakukan secara periodik. Saya berkomunikasi baik dengan kepala SPPG maupun para supplier dalam upaya pengawasan terhadap bahan-bahan yang masuk ke dapur untuk diolah menjadi produk agar benar-benar terjamin kehalalan dan kelayakannya," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Penyelewengan BBM Subsidi, DPRD Balikpapan Usulkan Pembentukan Pansus dan Satgas

Dia menambahkan, pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) juga ikut memantau secara daring dalam penerimaan bahan yang digunakan SPPG Penajam 1. Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen konsistensi dapur dalam menjaga standar produk yang dihasilkan.

Terkait upaya perbaikan, Tukiman menjelaskan telah terdapat mekanisme penanganan jika ditemukan bahan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pihaknya memiliki nota kesepakatan dengan tujuh supplier yang bekerja sama dengan SPPG Penajam 1.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Perjalanan Wisata Turun hingga 70 Persen, Efisiensi Anggaran Pemerintah Pukul Industri Pariwisata

"Jika barang tidak sesuai, kami akan langsung berkomunikasi dengan supplier. Jika harus di-return, kami lakukan. Jika tidak sesuai, tentu tidak akan kami pakai. Kami menjaga hubungan baik melalui kontrak kerja sama," paparnya.

Saat ini, aturan sertifikasi halal semakin diperketat. Tukiman menyebutkan bahwa kini terdapat regulasi baru yang mewajibkan satu penyelia halal hanya boleh menangani satu SPPG saja, demi efektivitas dan fokus pengawasan.

"Saat ini, SPPG dituntut mengantongi tiga sertifikat wajib. SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), Sertifikat Halal, dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points). Itu komitmen kami untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang kami hasilkan," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#halal #produk halal #Makan Bergisi Gratis #SPPG #penajam