Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sabu 20,78 Gram Gagal Edar di Babulu Darat PPU, Pria 44 Tahun Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Ari Arief • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:26 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan Polsek Babulu, Polres PPU.(generate ai)
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan Polsek Babulu, Polres PPU.(generate ai)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM –Ruang gerak para mafia dan pengedar narkotika di wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU) kian menyempit. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 20,78 gram di kawasan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Selasa (23/6).

Dalam penggerebekan di RT 002 tersebut, polisi menciduk seorang pria paruh baya berinisial RRW (44). Pria ini tak berkutik saat petugas mengepungnya ketika sedang menunggu calon pembeli di lokasi kejadian.

Baca Juga: Sebanyak 70 Personel Polres PPU Naik Pangkat, Kapolres: Pangkat Tinggi, Tanggung Jawab Makin Besar

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu, IPTU Andi Fatahuddin mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari 'bisikan' cepat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka. Tidak butuh waktu lama, tim opsnal langsung melakukan pengintaian intensif di lapangan.

"Begitu informasi A1 kami kantongi, anggota langsung bergerak melakukan penyergapan. Benar saja, tersangka RRW sedang berada di lokasi diduga kuat hendak bertransaksi," terang IPTU Andi Fatahuddin kepada Kaltim Post, Rabu (1/7).

Baca Juga: Kuasa Hukum PT SMG Sebut Gugatan PT SBB dan PT BAS Tak Bisa Diperiksa Lagi karena Ne Bis In Idem

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 20,78 gram yang disembunyikan rapi dalam bungkusan plastik hitam berbalut solasi bening. Selain serbuk kristal mematikan tersebut, polisi juga menyita satu unit gawai merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

"Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan saat ditangkap posisinya sedang menunggu seseorang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres PPU untuk pengembangan lebih lanjut demi memburu bandar besar di atasnya," tegas Kapolsek.

Baca Juga: Prancis Gilas Swedia 3-0, Mbappe Cetak Brace dan Antar Les Bleus ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Atas tindakan nekatnya, RRW kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannya tidak main-main. Mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun, 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati dalam keadaan tertentu. Ditambah denda maksimal hingga Rp 10 miliar," kata perwira balok dua tersebut.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#sabu #polres ppu #Polsek Babulu