Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

ASN Kemenag PPU Diwanti-wanti Jaga Etika, Pelanggaran Fatal Sanksinya Pemecatan

Ari Arief • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:15 WIB
BINA: Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Dewi Ayu Ayomsari, memberikan pembinaan teknis terkait tata kelola kepegawaian.(IST)
BINA: Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Dewi Ayu Ayomsari, memberikan pembinaan teknis terkait tata kelola kepegawaian.(IST)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan madrasah. Memasuki hari kedua Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepegawaian Triwulan II, Selasa (30/6/2026), seluruh guru dan tenaga kependidikan di MTs Negeri 2 PPU diwanti-wanti untuk menjaga batas interaksi dengan siswa demi menghindari pelanggaran moral dan etika.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag PPU, H. Zaidi menegaskan, guru mengemban tanggung jawab moral yang besar sebagai teladan. Ia mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan posisi atau kedudukan untuk melakukan tindakan yang merugikan peserta didik.

Baca Juga: Harga Pangan di PPU Relatif Stabil, Cabai Rawit Merah Alami Kenaikan Tertinggi

"Satu kesalahan (moral/etika) bisa berdampak besar, bahkan berujung pada sanksi hingga pemberhentian dari pekerjaan (pemecatan). Jaga interaksi profesional dengan peserta didik maupun sesama rekan kerja sesuai norma ASN," tegas Zaidi saat memberikan arahan di MTsN 2 PPU.

Selain masalah moralitas, monev hari kedua ini juga menyoroti digitalisasi tata kelola kepegawaian. Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kankemenag PPU, Dewi Ayu Ayomsari meminta seluruh ASN untuk tertib melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja pada MyASN.

Baca Juga: Kantongi Dua Paket Sabu, FR Diciduk Polres PPU di Gunung Seteleng, Terancam Pasal Berlapis

"Setiap ASN wajib memperbarui data di MyASN secara berkala. Kesalahan administrasi yang bersifat fatal tidak akan ditoleransi karena langsung berdampak pada hak dan kewajiban kepegawaian mereka," kata Dewi.

Tak hanya soal kinerja digital, dalam monev tersebut Tim SDM Kankemenag PPU, Muhammad Rizky Armaal, juga memaparkan rincian mekanisme dan regulasi pengajuan cuti agar hak tersebut digunakan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Sabu 20,78 Gram Gagal Edar di Babulu Darat PPU, Pria 44 Tahun Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Merespons pembinaan intensif ini, Kepala MTsN 2 PPU, Dina Zaitun menyatakan siap mengawal kedisiplinan jajarannya. Menurutnya, monev ini menjadi alarm penting bagi pihak madrasah untuk mempertahankan marwah Kementerian Agama melalui pelayanan pendidikan yang bersih dan profesional.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#guru #profesional #KEMENAG PPU