KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Langkah jajaran Tim Sukses Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperjuangkan legalitas formal para tokoh sejarah pendiri daerah tersebut membentur tembok birokrasi. Sudah lebih dari dua pekan surat permohonan audiensi dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dilayangkan, namun hingga kini belum ada tanda-tanda respons dari unsur pimpinan DPRD PPU.
Lambatnya sikap kelembagaan legislatif ini menuai kritik tajam. Humas Tim Sukses Pembentukan Kabupaten PPU, Amiruddin Lambe, secara terbuka mempertanyakan komitmen para wakil rakyat dalam menghargai sejarah berdirinya daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Baca Juga: ASN Kemenag PPU Diwanti-wanti Jaga Etika, Pelanggaran Fatal Sanksinya Pemecatan
"Surat resmi dan draf proposal sudah masuk sejak 10 Juni lalu, artinya sudah lebih dari dua minggu. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali dari DPRD," kata Amiruddin Lambe, Rabu (1/7).
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) PPU, Suhardi, tidak menampik adanya surat masuk dari para tokoh pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Kaltim tersebut. Menurutnya, draf permohonan audiensi kini masih tertahan di meja pimpinan. "Kami sifatnya administratif. Saat ini pihak sekretariat masih menunggu respons dari ketua DPRD PPU untuk menjawab surat tersebut," kata Suhardi, singkat.
Baca Juga: Harga Pangan di PPU Relatif Stabil, Cabai Rawit Merah Alami Kenaikan Tertinggi
Mandeknya respons DPRD ini disayangkan mengingat substansi yang dibawa Tim Sukses menyangkut hajat hidup para pejuang daerah. Berdasarkan dokumen proposal yang dihimpun, dari total 53 tokoh inti pemekaran, sebanyak 26 anggota telah wafat dan menyisakan 27 anggota yang masih hidup.
Hingga saat ini, kedudukan hukum (legal standing) nama-nama para pejuang tersebut baru diakui secara de facto melalui piagam penghargaan daerah, namun belum mengunci secara de jure di dalam batang tubuh UU Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU. Akibat ketiadaan nomenklatur hukum formal ini, Pemkab PPU kerap menghadapi hambatan regulasi dan didera ketakutan menjadi temuan pelanggaran finansial oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat hendak mengalokasikan program jaminan sosial, bantuan kesehatan, atau santunan kesejahteraan bagi para pejuang dan ahli warisnya.
Baca Juga: Kantongi Dua Paket Sabu, FR Diciduk Polres PPU di Gunung Seteleng, Terancam Pasal Berlapis
Melalui surat bernomor 03/Y-Timsuk/PPU/VI/2026 yang ditandatangani Ketua Tim Sukses, H. Harimuddin Rasyid, para tokoh perintis ini sejatinya mendesak DPRD PPU agar segera menelurkan Perda Inisiatif tentang Penghargaan Tokoh Sejarah Pendiri Kabupaten. Regulasi lokal tersebut dinilai menjadi jalur prioritas cepat sebagai payung hukum yang aman, sah, dan berkeadilan untuk menyalurkan atensi anggaran daerah.(*)
Editor : Thomas Priyandoko