KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengoperasionalkan putusan kasasi demi legalitas lahan di Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU, mendapat respons kritis dari warga. Masyarakat menegaskan agar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan murni sebagai realisasi hibah tanpa adanya skema pemindahtangan berbayar atau penjualan kembali oleh pemerintah.
Ketua Persatuan Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU, Ghozali, Selasa (7/7) menyatakan bahwa masyarakat saat ini tengah mengawal ketat janji pemerintah daerah. Meskipun Pemkab PPU melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tohar menyatakan fokus pada legalitas orang per orang atas objek hibah, warga menilai sikap tersebut masih sebatas retorika sebelum ada tindakan konkret berupa penghapusan aset.
Baca Juga: Tak Sekadar Pendataan, Sensus Ekonomi Jadi "Tempat Curhat" Pelaku Usaha
"Semoga legalitas SHM yang diambil tidak dengan cara pemindahtangan atau penjualan. Jika kebijakan itu yang diambil pemerintah, maka sampai kapan pun kami tetap berupaya mencari keadilan dan tidak rela dikorbankan. Sebab hibah itu diberikan secara cuma-cuma," tegas Ghozali menanggapi kebijakan Pemkab seperti dilansir media ini Senin (6/7).
Sebelumnya, Sekkab PPU Tohar mengklaim bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengurai benang kusut tersebut. Menurut Tohar, prinsip dasar pemerintah saat ini adalah bagaimana penerima hibah lahan dapat segera definitif mendapatkan legalitas hukum atas objek dimaksud.
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang PPPK Dapat Uang Pensiun dan JHT, Ini Syarat dari BKN
Namun, warga mengaku tidak ingin sekadar diayun oleh janji-janji manis. Saat ini, warga Perum Korpri sedang menunggu hasil investigasi dari Ombudsman Republik Indonesia, rekomendasi resmi dari DPRD PPU, serta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri setempat.
Ghozali menambahkan, hasil dari ketiga lembaga tersebut akan menjadi landasan kuat bagi warga untuk menghadap langsung Bupati PPU. Jika dalam perkembangannya Pemkab PPU dinilai tidak memiliki niat baik untuk melepaskan atau menghapus status aset lahan tersebut demi kepentingan warga, langkah hukum siap ditempuh.
Baca Juga: Polsek Waru Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di PPU
"Kami berencana menyampaikan surat somasi secara resmi kepada Bupati, BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), dan Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) jika tidak ada niat baik untuk lepas atau hapus aset," pungkas Ghozali.(*)
Editor : Thomas Priyandoko